
BULELENG – Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Buleleng terhadap pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana diapresiasi Nyoman Tirtawan.
Selaku pihak teradu, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk memberi keterangan. “Serangkaian dengan penyelidikan, hari ini pak Tirtawan dimintai konfirmasi keterangan atas dumas yang disampaikan oleh pak Agus, saya garis bawahi konfirmasi keterangan. Belum sebagai tersangka, masih dalam penyelidikan,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya usai pemeriksaan di Mapolres Buleleng, Rabu (22/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Nyoman Tirtawan selaku pihak teradu dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial, membenarkan adanya undangan tersebut.
“Selaku warga negara, saya hadiri undangan penyidik untuk memberi keterangan, konfirmasi terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan Pak Agus Suradnyana,” ungkapnya. Selaku kuasa 55 warga Batuampar, Tirtawan mengakui telah mengupload dan menyatakan Bupati Buleleng merampas tanah warga sesuai fakta dilapangan dan telah dilaporkan ke Polres Buleleng.
“Jadi, tentang unggahan saya di facebook, bahwa saya menyatakan tanah warga dirampas dan sudah saya laporkan ke Polres Buleleng tanggal 5 April 2022,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perampasan tanah disampaikan warga, tanahnya ditembok dan diusir sehingga tidak bisa bercocok tanam. “Menurut saya, pernyataan saya itu adalah sebuah kenyataan, memang nyata tanah warga ditembok dan warga diusir dari sana, apakah itu saya salah ngomong itu perampasan. Saya diberikan kuasa oleh warga, dan warga menyatakan tanahnya dirampas,” tegasnya.
Ia berharap, proses hukum diterapkan secara profesional dengan verifikasi yuridis maupun faktual. “Secara yuridis, warga menyatakan tanahnya dirampas dan secara faktual memang warga tanahnya ditembok dan diusir. Apakah itu salah menyatakan kenyataan, apakah ini disebut pencemaran nama baik,” tukas Tirtawan dibenarkan Bambang Semadi.
Selaku ahli waris almarhum Marwiyah, pemilik SHM No. 240 Desa Pajarakan seluas 7.300 M2 yang terbit berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Bali, Cq. Kepala Direktorat Agraria No. 140/HM/DA/BLL/ 1982, Bambang Semadi menyatakan tanahnya dirampas. “Memang benar, tanah kami dirampas dibawah kepemimpinan Putu Agus Suradnyana,” tandas Bambang didampingi Gede Kariasa. Selaku korlap, Kariasa
menandaskan warga yang memiliki dokumen hak atas tanah berupa sertifikat tahun 1959 dan surat garap tahun 1963 yang tidak boleh dipindahtangankan. “Warga yang konsisten membayar pajak, tidak pernah menjual kepada siapapun, terlebih kepada Pemkab Buleleng dengan harga Nol Rupiah,” pungkasnya. (kar,dha)








