
DENPASAR – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, menekankan bahwa reformasi hukum, termasuk di bidang kepailitan, merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen pada 2029. Untuk mewujudkan target tersebut, Indonesia diperkirakan membutuhkan investasi langsung sekitar US$850 miliar atau sekitar Rp13.000 triliun.

“Saat ini investasi memberikan kontribusi sekitar 30 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, selain stabilitas ekonomi makro dan kebijakan fiskal, Indonesia juga membutuhkan sistem hukum yang kuat dan memberikan kepastian kepada para investor,” ujarnya, saat menyampaikan sambutan pembukaan Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung di Sanur, Kamis (16/7/2026).
Todotua menjelaskan pemerintah terus melakukan reformasi perizinan melalui penyederhanaan regulasi, kepastian waktu pelayanan, serta pembentukan Investment Desk di berbagai daerah, termasuk Bali Investment Desk, untuk mempercepat pelayanan kepada investor.
Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian hukum, efisiensi, keadilan, dan kepercayaan sejak tahap masuknya investasi hingga keberlanjutan usaha.
“Kami ingin investor merasa yakin, bukan hanya ketika memulai usaha di Indonesia, tetapi juga ketika menghadapi persoalan bisnis maupun restrukturisasi lintas negara,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang mempelajari berbagai praktik terbaik internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, sebagai bagian dari pengembangan sistem hukum kepailitan Indonesia.
Meski Kementerian Investasi dan Hilirisasi bukan regulator utama di bidang kepailitan, Todotua menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada **Kementerian Hukum** dalam proses pembaruan regulasi tersebut.
Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung di Sanur, 16–17 Juli 2026. Konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini menjadi forum strategis untuk mendorong reformasi hukum kepailitan Indonesia melalui pembahasan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai acuan praktik restrukturisasi dan kepailitan di era ekonomi global.
Konferensi mengangkat tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, yang menyoroti pentingnya pembentukan kerangka hukum kepailitan yang modern, adaptif, dan mampu menjawab tantangan bisnis lintas negara.
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga hadir dalam pembukaan konferensi ini menegaskan bahwa, tema konferensi sangat relevan dengan perkembangan ekonomi global yang semakin terintegrasi.
Menurutnya, restrukturisasi dan kepailitan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan domestik semata. Aktivitas bisnis yang melintasi batas negara menuntut adanya koordinasi yang lebih kuat antarotoritas, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian perkara yang mampu mengakomodasi kepentingan para pihak di berbagai yurisdiksi.
“UNCITRAL Model Law pada dasarnya hadir untuk menjawab tantangan tersebut, yaitu memastikan proses restrukturisasi dan kepailitan dapat dipahami, dikoordinasikan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik ketika melibatkan aset maupun para pihak lintas negara,” kata Koster.
Ia menambahkan, forum ini menjadi wadah penting untuk membahas bagaimana konsep tersebut dapat diadopsi ke dalam praktik dan tata kelola kepailitan di Indonesia, termasuk memperjelas koordinasi antarlembaga, memetakan kebutuhan regulasi turunan, menyusun prosedur implementasi, serta membangun kesamaan pemahaman di kalangan hakim, kurator, akademisi, regulator, dan praktisi hukum.
“Kesiapan regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang efektif, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Forum ini juga diikuti hakim, regulator, kurator, pengurus, akademisi, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan praktisi restrukturisasi dari berbagai negara anggota Regional Restructuring & Insolvency Organisations Forum (RRIOF).

Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan, meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis internasional telah membawa konsekuensi baru terhadap penyelesaian perkara restrukturisasi dan kepailitan. Sengketa bisnis kini tidak lagi terbatas pada satu yurisdiksi, melainkan melibatkan aset, kreditur, debitur, dan berbagai kepentingan yang tersebar di banyak negara.
Karena itu, menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak-hak kreditur, serta menciptakan mekanisme penyelesaian perkara kepailitan lintas batas yang efektif.
Selama pelaksanaan, peserta konferensi membahas berbagai isu strategis, antara lain urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, asset tracing dan asset recovery, peran sektor perbankan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana dalam perkara kepailitan, hingga praktik terbaik restrukturisasi dari berbagai negara.
Melalui forum ini, AKPI berharap Indonesia semakin siap membangun sistem hukum kepailitan yang modern, adaptif, selaras dengan standar internasional, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya saing nasional di tengah semakin terintegrasinya perekonomian global. (dha)








