
MANGUPURA – Komisi III DPRD Kabupaten Badung mengelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung pada Senin (13/7/2026). Raker salah satunya membahas meunculnya Silpa Rp1,1 Triliun lebih pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan memimpin Raker dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III. Dalam penyampaiannya, Ponda mengatakan perlu adanya kesamaan permahan mengenai munculnya Silpa, sehingga pada nantinya dapat dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
“Disini kita harus menyamakan persepsi, terhadap Silpa Rp1,1 triliun itu, kenapa bisa terjadi. Sehingga apabila ada muncul pertanyaan dimasyarakat, kita b bailk DPRD Badung maupun eksekutif bisa memberikan penjelasan yang sama,” kata Ponda Wirawan.
Politisi PDI Perjuangan ini memahami prinsip kehati-hatian yang dijalankan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, namun tanpa mengesampingkan asas manfaat anggaran untuk masyarakat.
Kepala BPKAD Badung, Ketut Wisuda, memberikan klarifikasi mengenai penyebab membengkaknya nilai dana transisi tersebut. Dirinya menjelaskan secara transparan bahwa dana SiLPA yang bernilai jumbo tersebut bersumber dari beberapa kegiatan strategis pemerintah yang tidak berjalan di lapangan.
Setidaknya, terdapat catatan dokumen ratusan proyek pembangunan yang gagal dieksekusi atau belum terealisasi sama sekali oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meskipun plot pasokan anggarannya telah terpasang secara utuh di dalam sistem keuangan daerah, sehingga pada akhirnya berujung menjadi tumpukan dana SiLPA.
“Secara terincin bahwa SiLPA itu terdiri dari SiLPA mengikat dan SiLPA tidak mengikat. SiLPA terikat ini dipakai untuk memitigasi di awal tahun yang sudah pasti belanja pasti akan keluar. Contoh belanja pegawai, listrik air telp, operasional, dan juga kewajiban pendapatan diterima dimuka termasuk didalamnya upah pungut UP teman-teman penghasil, karena di triwulan IV harus dibayarkan,” ujarnya.
Namun demikian, Ketut Wisuda memaparkan bahwa sebagai wilayah dengan kapasitas fiskal yang tinggi dan tingkat kemandirian fiskal yang kokoh, besaran dana SiLPA di Kabupaten Badung memang harus dirancang dan dikelola secara matang secara regulasi.
Berdasarkan struktur akuntansi keuangan daerah, total nilai akumulasi SiLPA TA 2025 sebesar Rp1,19 triliun itu terbagi menjadi dua klasifikasi pemanfaatan utama. Pertama adalah pos SiLPA Terikat yang tercatat senilai Rp108.618.573.214,72, dan kedua adalah pos SiLPA Non-Terikat yang mendominasi porsi postur keuangan dengan jumlah mencapai Rp1.084.271.779.689,26.
Manajemen dana sisa sebesar Rp1,19 triliun ini kemudian diprioritaskan untuk mengamankan pos-pos belanja wajib mengikat daerah pada awal tahun anggaran berikutnya. Ketut Wisuda mencontohkan belanja mengikat tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan ASN, tagihan listrik, air, jaringan internet, serta operasional wajib pemda yang tidak boleh ditunda.
Di samping itu, dana sisa non-terikat senilai Rp338 miliar lebih secara khusus harus dialokasikan ulang guna memenuhi kewajiban pendapatan yang diterima di muka, yakni alokasi upah pungut triwulan IV yang terdiri atas belanja insentif bagi ASN pemungut pajak daerah dan belanja bagi hasil pajak untuk pemerintah desa se-Kabupaten Badung. Secara sistemik, regulasi mengamanatkan minimal 3 persen uang daerah dialokasikan ke pos insentif belanja tersebut. (litt)








