
KARANGASEM – DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, dan dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata beserta jajaran pemerintah daerah, Selasa (14/7/2026).
Seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima ranperda tersebut. Namun, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan strategis, mulai dari tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), rendahnya realisasi belanja modal, hingga perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Karangasem, I Gede Agus Surya Sugiartha, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah telah menghasilkan kesepakatan untuk menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sesuai rancangan yang diajukan pemerintah daerah.
“Dari hasil pembahasan Gabungan Komisi bersama perangkat daerah serta pendapat akhir seluruh fraksi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya saat membacakan laporan Gabungan Komisi.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,815 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1,792 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp23,38 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp146,08 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp142,08 miliar. Dari komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem membukukan SILPA sebesar Rp165,47 miliar.
Meski memberikan persetujuan, DPRD menilai besarnya SILPA menjadi perhatian serius karena mengindikasikan belum optimalnya perencanaan maupun penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah.
Rendahnya belanja modal juga menjadi sorotan lantaran dinilai memperlambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, terutama dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), memperkuat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan kualitas penyerapan anggaran, serta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surya Sugiartha menegaskan, persetujuan terhadap ranperda bukan berarti fungsi pengawasan DPRD telah berakhir. Sebaliknya, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi agar pengelolaan APBD semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Persetujuan terhadap Ranperda ini bukan akhir dari proses pengawasan, tetapi menjadi awal tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh rekomendasi DPRD dapat ditindaklanjuti, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Karangasem,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah mencermati dan membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 secara komprehensif hingga akhirnya disepakati bersama.
“Pembahasan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Par. (*)








