
KUTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (23/7/2026). BMMN ini merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026, yang memiliki total nilai mencapai Rp11.242.663.248.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, dan 540 cartridge rokok elektrik (vape). Di samping itu, ada pula hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.
“Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, lyan Rubiyanto.
Ditegaskan dia, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dijelaskannya, selain menjalankan fungsi utamanya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai juga berfungsi sebagai Community Protector. Yang berperan menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang-barang berbahaya, ilegal, maupun yang tidak memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai juga memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional. “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dikabarkan bahwa selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Atambua) yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949.
Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.
Kinerja pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai selama periode Semester Pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di willayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai 109,6 miliar rupiah.
Selain itu telah menyelesaikan dua Penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sangsi administratif berupa denda sebesar Rp 5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.*








