
MANGUPURA – Pemkab Badung tidak bisa langsung campur tangan, untuk menanggulangi persoalan sampah di TPS3R Bumi Resik Asri, Desa Adat Sempidi. Pasalnya, Desa Adat Sempidi masih terikat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan TPS3R tersebut. Pemerintah hanya bisa membantu mengatasi sampah yang tidak terangkut, dengan mengerahkan dua unit kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku telah menerima laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung terkait kendala operasional di TPS3R Sempidi. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam, namun kelanjutan kerja sama pengelolaan TPS3R antara Desa Adat Sempidi dengan pihak ketiga harus ada kejelasan.
“Desa Adat Sempidi sudah membantu pemerintah dalam penanganan sampah dan itu patut diapresiasi. Namun karena terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan, pemerintah harus hadir,” ujar Adi Arnawa, Selasa (21/7/2026). Ia telah menginstruksikan DLHK memastikan terlebih dahulu status kerja sama antara Desa Adat Sempidi dan pihak ketiga agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.
Selain itu, pemerintah juga meminta Desa Adat menyampaikan pemberitahuan resmi apabila kerja sama tersebut dihentikan atau mengalami kendala. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Badung untuk mengambil langkah penanganan secara permanen. “Kami sudah mengambil langkah darurat, tetapi untuk solusi yang berkelanjutan tentu harus ada kepastian administrasi dari Desa Adat mengenai kelanjutan kerja sama tersebut,” katanya.
Sebagai langkah darurat, Pemkab Badung langsung mengerahkan dua truk DLHK untuk mengangkut sampah liar yang menumpuk di sepanjang jalan kawasan Sempidi. Bupati menjelaskan, tumpukan sampah di TPS3R terjadi karena selama beberapa hari tidak dilakukan pengangkutan maupun penanganan, sehingga berdampak pada kebersihan lingkungan.
Adi Arnawa menegaskan persoalan sanksi terhadap pihak ketiga sepenuhnya menjadi ranah para pihak yang terikat dalam perjanjian kerja sama, sehingga pemerintah daerah tidak akan mencampuri aspek hukumnya. Ke depan, Pemkab Badung juga akan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan sampah dari rumah tangga. Selain itu, pemerintah menyiapkan sistem penjemputan di titik tertentu dengan jadwal yang telah ditetapkan, sebelum sampah diangkut menuju TPST Mengwitani.
Menurut Bupati, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kembali terjadinya penumpukan sampah seperti yang terjadi di TPS3R Sempidi sekaligus memperkuat tata kelola persampahan di Kabupaten Badung. (*)








