
DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menjemput tersangka berinisial AAND setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan sengketa lahan seluas 68 are di Subak Kerdung, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi penjemputan tersangka AAND dilakukan tim gabungan Unit V Subdit II dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Tersangka dibawa ke Polda Bali karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,”kata Kombes Ariasandy kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Ariansady menambahkan, penjemputan tersangka dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pemeriksaan, AAND mengaku tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit dan menjalani opname sejak 16 Juli-18 Juli 2026.
Sesuai resume medis yang diserahkan ke penyidik, AAND dirawat selama dua hari di RSU Garba Med Kerobokan. Atas pertimbangan kesehatan, penyidik tidak melakukan penahanan.
“Tersangka dipulangkan mengingat tanggal 21 Juli 2026 akan melaksanakan kontrol di rumah sakit dan wajib lapor,”ungkapnya.
“AAND ditetapkan tersangka sesuai laporan polisi nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 3 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebaigaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 yang saat ini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang No. 1 tahun 2023,”imbuh Ariasandy.
Terpisah, pelapor Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dari Puri Kaleran Kangin melalui kuasa hukum I Nyoman Gede ‘Ponglik’ Sudiantara melontarkan kekecewaan.
“Saya agak kecewa. Pertama, begitu berkas perkara dinyatakan P21 seharusnya sudah dilakukan pelimpahan, tetapi ditunda karena empat hari lalu tersangka masuk rumah sakit, kemudian pulang lagi,”ujar Ponglik.
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, apabila seorang tersangka mengalami sakit yang menghalangi proses penyidikan maupun pelaksanaan penahanan, lazimnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara independen melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian ataupun dilakukan pembantaran berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang objektif.
“Kondisi sakitnya juga perlu dipertanyakan. Apakah ada cek and balance dari pihak kepolisian?. Jangan sampai alasan kesehatan menjadi penghalang dalam proses hukum. Terlebih, tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,”tegasnya.
Seharusnya, lanjut Ponglik, ada langkah-langkah jelas kalaupun tersangka memang sakit.
“Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah melawan perintah dan setelah berkas sudah P21, seharunya dia hadir. Jangan sampai hal seperti ini dapat menjadi perseden buruk bagi pelaku tindak pidana,”ungkapnya.
“Berkas dinyatakan P21 artinya perbuatan sudah ada. Saya menduga ada pihak tertentu menginginkan aset yang lebih besar dan berharga. Dia sudah hattrick (tiga kali) kalah di pengadilan, tapi tetap ingin menguasai bidang tanah yang bukan haknya,”tandasnya.








