
BULELENG – Tim Opsnal Polsek Sawan bekuk terduga pelaku pembobol Villa Manuk di Banjar Dinas Manuksesa Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Terduga pelaku berinisial KPA alias Sotong (19) asal Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan, dibekuk Tim Opsnal saat berada pada sebuah rumah kost di Desa Banyualit Kecamatan Buleleng.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polsek Sawan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KPA alias Sotong (19), asal Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan di sebuah rumah kos di wilayah Desa Banyualit,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Senin (20/7/2026).
Kasi Humas Yohana seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., memaparkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif.
“Polsek Sawan bersama tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polres Buleleng dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta korban hingga akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, mulai dari Desa Sang Burni, Banjar Jawa hingga kawasan Lovina.
“Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Desa Banyualit,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Yohana, tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Sawan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Villa Manuk dengan cara memanjat tembok pembatas villa, kemudian masuk ke kamar tamu yang tidak terkunci dan mengambil uang milik penghuni,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik juga memperoleh pengakuan pelaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
“Aksi pertama dilakukan saat saat menjalani masa pelatihan pada Juli 2025 dengan hasil curian sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Berikutnya, tanggal 13 Juli 2026 kembali mengambil uang Rp30 juta dan terakhir tanggal 18 Juli 2026 mengambil uang Rp5 juta.
Kepada penyidik, lanjut Yohana, terduga pelaku mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli telepon genggam iPhone yang kemudian dijual kembali, menebus sepeda motor milik temannya yang sebelumnya digadaikan, membeli helm dan pakaian, serta digunakan untuk berjudi.
“Selain terduga pelaku, pada saat penangkapan tim opsnal juga mengamankan satu buah helm merek KYT dan satu buah baju kaos warna krem sebagai barang bukti,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita, telah di amankan di Mapolsek Sawan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan dan kemungkinan adanya korban yang lain,” pungkasnya.(*)








