
DENPASAR – Penanganan perkara dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar terus bergulir. Di satu sisi, kuasa hukum terlapor mempertanyakan dasar hukum penerapan pasal yang disangkakan. Di sisi lain, kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan tanpa intervensi.
Kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 238 tertanggal 9 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 8 Juni 2026. Pelapor berinisial RSL, yang merupakan suami dari terlapor KC. RSL melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP terkait dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara kini masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, selama April 2026, sekitar enam orang saksi telah dimintai keterangan.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menemui hambatan yang berarti,” ujarnya. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, memeriksa pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli pidana untuk mendalami aspek hukum dan meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Kami tidak akan bertindak secara prematur. Semua proses dilakukan sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.
Pihak kepolisian juga memastikan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun selama proses penyidikan berlangsung. Perkembangan perkara, lanjutnya, akan terus disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Sementara itu, pada Selasa (21/7/2026), terlapor KC, didampingi ibundanya LJL bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Siti Sapurah,SH yang akrab disapa Ipung, serta Horasman Diando Suradi,SH, hadir di Mapolresta Denpasar. Dalam keterangan mereka kepada media sebelum diperiksa penyidik, Ipung mengatakan penerapan Pasal 401 KUHP yang dikenakan pada kliennya, harus memenuhi unsur-unsur pidana yang jelas.

Ia menjelaskan, sepanjang yang diketahui pihaknya, belum terdapat akta kelahiran maupun dokumen resmi yang mencantumkan identitas orang tua berbeda dari fakta sebenarnya. “Kalau dianggap menggelapkan identitas anak, unsur pidananya harus jelas. Sepanjang yang kami ketahui belum ada akta kelahiran yang mencantumkan identitas orang tua yang berbeda dari fakta sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, Pasal 401 KUHP pada prinsipnya mengatur mengenai penggelapan atau penyembunyian asal-usul anak yang berkaitan dengan perubahan atau penyamaran identitas anak dalam dokumen resmi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan pasal tersebut dalam perkara ini.
Ibunda terlapor, JLJ menjelaskan bahwa KC dan RSL menikah pada Mei 2025. Tidak lama setelah pernikahan, KC diketahui hamil. Namun, dalam perjalanan rumah tangga mereka muncul berbagai persoalan sehingga KC memilih tinggal terpisah dari suaminya untuk menjaga kondisi kehamilannya.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, KC mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian pada 14 Februari 2026, KC melahirkan seorang bayi laki-laki. Menurut kuasa hukum, persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari rencana semula karena kontraksi terjadi lebih cepat dan rumah sakit tersebut merupakan fasilitas kesehatan terdekat.Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sejak lahir hingga saat ini bayi tersebut tetap berada dalam pengasuhan ibu kandungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipung juga mempertanyakan dasar hukum proses penyidikan. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kalau memang tidak ada kesalahan, lalu di mana letak unsur pidananya? Dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. Jangan sampai seseorang dipersoalkan tanpa adanya unsur kesalahan yang dapat dibuktikan,” ujarnya. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif.
“Jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan asumsi. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan dipengaruhi oleh kekuasaan maupun kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Ipung menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap penyidik mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih berusia bayi. “Kami berharap perkara ini dapat dilihat secara utuh. Yang paling utama adalah kepentingan dan perlindungan anak, serta hak-hak ibu kandung yang saat ini mengasuh bayinya,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polresta Denpasar. Kepolisian menyatakan akan terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta memeriksa pihak terlapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak kuasa hukum KC tetap mendorong dilaksanakannya gelar perkara khusus sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan penilaian yang objektif terhadap unsur-unsur pidana yang dipersangkakan. (dha)








