
DENPASAR – Capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Bali yang masih berada di bawah rata-rata nasional menjadi sorotan DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (20/7/2026), Dewan menyampaikan bahwa secara umum indikator makro ekonomi Bali menunjukkan kinerja yang sangat baik. Pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, indeks gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga inflasi tercatat lebih baik dibandingkan rata-rata nasional.
Namun, kondisi tersebut belum tercermin pada PDRB per kapita. Pada 2025, PDRB per kapita Bali tercatat sebesar Rp72,66 juta, masih lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai Rp83,75 juta.
Dewan menilai capaian tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah. Menurut dewan, peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat secara merata.
DPRD juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan ekonomi antardaerah di Bali. Data menunjukkan PDRB per kapita Kabupaten Bangli hanya mencapai 23,94 persen, Karangasem 30,28 persen, dan Buleleng 38,02 persen dibandingkan Kabupaten Badung yang menjadi daerah dengan PDRB per kapita tertinggi di Bali.
Kesenjangan tersebut juga terlihat dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Gianyar telah masuk kategori sangat tinggi dengan nilai di atas 80, sedangkan Karangasem dan Bangli masih berada di bawah angka 74.
Atas kondisi itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Bali mulai menyusun kebijakan afirmatif yang lebih kuat untuk mendorong pemerataan pembangunan antardaerah. Menurut dewan, penurunan Indeks Gini di Bali masih berjalan lambat meskipun berada pada kategori ketimpangan sedang.
Selain menyoroti PDRB per kapita, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Bali, di antaranya memaksimalkan penerimaan daerah melalui berbagai terobosan regulasi, menargetkan zero rumah tidak layak huni pada 2029, mengkaji pemanfaatan ruang vertikal untuk menekan alih fungsi lahan.
Juga mengoptimalkan aset milik pemerintah pusat yang terbengkalai, menyusun regulasi pembayaran jasa lingkungan antar daerah, memperluas pemasangan CCTV di kawasan pariwisata guna menekan kriminalitas, serta mengajak masyarakat menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.
Di sisi lain, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, dewan menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara, tanggapan Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan, berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan Dewan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan kepentingan masyarakat.
Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini bukanlah akhir dari suatu proses, melainkan menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saya berkomitmen untuk terusmenjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali, sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, ” tandasnya. (*)








