
DENPASAR – DPD Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk membela investor dalam polemik Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Golkar justru mendorong adanya jalan tengah berupa pembaruan Surat Keputusan (SK) Pansus agar seluruh proses kerja memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (23/7/2026).
Hadir Ketua Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Bali Dewa Made Widiasa Nida, Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Golkar Bali Yuda Suparsana, Sekretaris DPD Golkar Bali I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gde Komang Krena Budi.
Wakil Ketua OKK DPD Golkar Bali Yuda Suparsana, mengatakan, sikap partainya semata-mata didasarkan pada pandangan terhadap masa kerja Pansus TRAP yang dinilai telah berakhir setelah laporan pansus diparipurnakan.
Menurutnya, terdapat perbedaan penafsiran mengenai ketentuan dalam SK Pansus, yakni apakah tugas pansus berakhir setelah laporan diparipurnakan berbeda dengan rekomendasi disampaikan kepada Gubernur Bali. Perbedaan tafsir inilah yang dinilai perlu diselesaikan melalui penerbitan SK baru.
“Kami tidak memiliki kepentingan membela investor seperti yang dituduhkan. Ini murni persoalan pemahaman terhadap SK yang dinilai multitafsir,” ujarnya.
Golkar pun menyatakan siap kembali bergabung dalam Pansus TRAP apabila DPRD Bali menerbitkan SK baru sebagai dasar hukum kelanjutan kerja pansus.
Ia menegaskan, Terkait Ketua DPD Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih yang secara personal memang memiliki hubungan personal dengan direktur PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan sikap politik partai terhadap Pansus TRAP.
“Ketika rekomendasi disusun, fraksi kami ikut di dalamnya dan tidak pernah mengintervensi isi rekomendasi tersebut. Tidak ada kepentingan Golkar terhadap BTID,” tegasnya.
“Jika saat penyusunan rekomendasi kami intervensi, kami intervensi sidak atau kami keluar dari pansus saat proses penyusunan rekomendasu baru bisa sikap kamu dipertanyakan. Ini murni perbedaan pandangan terhadap ketatanegaraan, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, yang diinginkan Golkar hanyalah kepastian hukum agar seluruh anggota pansus bekerja dengan rasa aman. Solusi yang ditawarkan adalah menerbitkan SK baru apabila masa kerja pansus memang perlu diperpanjang.
Yuda juga menjelaskan bahwa apabila mengacu pada ketentuan enam bulan sebagai batas maksimal masa kerja pansus, jika empat bulan sudah berakhir ketika diparipurnakan, dan masih terdapat persoalan yang belum tuntas, DPRD dapat membentuk kembali pansus melalui SK baru.
Sementara itu, Ida Gde Komang Krena Budi Mengkonfirmasi bahwa dalam rapat pimpinan dijelaskan, tugas pansus Trap adalah enam bulan apa bila laporan pansus itu habis dibahas diintern langsung di sampaikan ke Gubernur, tidak melalui Paripurna. “Apabila diparipurnakan tugas pansus selesai. Itu pandangan kami di intern, ” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka kembali menegaskan kesiapan Fraksi Golkar untuk kembali bergabung dalam Pansus TRAP apabila dasar hukumnya diperbarui.
“Kami siap bergabung kembali jika SK diperbarui. Yang kami inginkan adalah bekerja dengan aman dan memiliki kepastian hukum,” katanya. (*)








