
DENPASAR – Tim Opsnal reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor melibatkan dua orang pelaku. Ironisnya, mereka merupakan ayah dan anak berinisial IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25).
Keduanya ditangkap polisi setelah mencuri 12 motor di wilayah Denpasar dan Badung sejak April 2026. Terungkapnya berdasarkan laporan Januar (43) yang kehilangan motor NMAX di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Korban mendapat kabar melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan bahwa motornya hilang dari basement hotel,”kata Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, Kamis (23/7/2026).
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dan pelaku teridentifikasi berdasarkan analisa CCTV.
“Hari itu juga kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara, Gang Triti, Denpasar,”ungkapnya.
Menimpali Kapolresta, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati menambahkan, kedua pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka mengincar motor di parkiran yang tidak terkunci stang.
“Kendaraan dibawa kabur dengan cara digetek atau didorong hingga menjauh dari lokasi. Ayahnya berperan sebagai eksekutor dan anaknya membantu mendorong motor curian,”ungkapnya.
Dari belasan motor hasil curian, sebagian dikirim untuk dijual ke Sumba, NTT dan ada juga melalui marketplace dengan harga di kisaran Rp10-Rp 15 juta.
“Kami baru mengamankan barang bukti dua sepeda motor,”ungkapnya.
Pelaku mengaku uang hasil penjualan motor untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta dipakai untuk bermain judi online.
Kapolsek menyebut sasaran pelaku melakukan pencurian motor di wilayah Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45, Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar, Cozy Resident, Jalan Kebo Iwa, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Basement Princess Keisha Hotel.
Sementara, lima lokasi lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.
Ungkap 31 Kasus 4C
Pada kesempatan itu, Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang juga membeberkan pengungkapan 31 kasus 4C (Curat, Curas, Cusa dan Curanmor) selama periode Juli 2026. Polisi menangkap 42 orang pelaku.
Dari puluhan kasus itu, masing-masing 17 kasus cusa, 9 kasus curanmor, 4 kasus curat, dan 1 kasus curas.
“Pelaku yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki dewasa, lima orang perempuan, dan tiga anak di bawah umur. Salah seorang tersangka merupakan residivis,”ungkap Kombes Leonardo D. Simatupang.
Polisi menyita barang bukti, di antaranya tujuh sepeda motor, pelat nomor kendaraan, telepon genggam, tabung gas, dan tas.
Khusus kasus curanmor, Kapolresta Denpasar menegaskan mengalami penurunan dari periode sebelumnya dan pengungkapan mengalami peningkatan. Ia menyebut wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan masih kategori rawan tindak pidana curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selaku waspada terutama ketika memarkir kendaraan. Upayakan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tandasnya.(*)








