
BULELENG – Proses hukum ‘Batuampargate’, terkait gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/ PN.Sgr., dipastikan lanjut.
Pasalnya, mediasi yang dipimpin Fachrun Nurrisya Aini S.H., selaku hakim mediator dan dihadiri para pihak baik tim hukum Bupati Buleleng selaku penggugat, 6 warga masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, Jumrati dan PT. Bali Coral Park selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari Kantor Adokat I Nyoman Sunarta S.H., & Rekan serta kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat, menemui jalan buntu alias gagal.
“Hasil mediasi hari ini akan kami laporkan kepada majelis hakim pemeriksa dan mengadili pekara No. 495/Pdt.G/ 2026/ PN.Sgr,” tandas Fachrun Nurrisya usai sidang mediasi di Ruang Mediasi PN Singaraja.
Dikonfirmasi terpisah, Gede Indria selaku koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng membenarkan gagalnya mediasi yang diupayakan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor : 495/Pdt.G/ 2026/PN.Sgr. melalui hakim mediator.
“Artinya, tidak ada kesepakatan dan perkara ini, gugatan perdata yang diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohon dari tanah negara, padahal itu bukan tanah negara karena diatasnya ada Hak Pengelolan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Indria didampingi Suartana menegaskan Bupati Buleleng selaku pemegang HPL No. 001/Desa Pejarakan berhak mengajukan gugatan perdata atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti dari para tergugat.
“Kita akan buktikan pada persidangan, apa yang menjadi dalil dalam gugatan perdata yang kita ajukan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia selaku kuasa hukum tergugat Rahnawi dan 5 orang tergugat lainnya.
“Karena pihak penggugat tidak memberikan penawaran sebagai solusi dan tetap mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Buleleng, sehingga tidak ada permufakatan, mediasi gagal karena warga juga merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan PTUN,” terangnya.
Terkait proses persidangan berikutnya, Astawa menyebutkan akan ditentukan oleh majelis hakim pemeriksa dan mengadili pekara No. 495/Pdt.G/2026/ PN.Sgr.
“Kita menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan resume dari BPN yang menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL No. 001/Desa Pejarakan, kami optimis dapat membuktikan kepemilikan bidang tanah warga diperoleh secara sah, tidak melawan hukum,” pungkasnya.(*)








