
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, yang dihentikan penyidik berbuntut panjang.
Tak hanya mohon kepada Kapolres Buleleng AKPB Ruzi Gusman untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SP Henti Sidik/119.D/V/ RES.1.9/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 30 Mei 2026 dan melanjutkan proses penyidikan dengan alat bukti baru yang disampaikan, Kadek Muliawan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Kiabeni Sanjaya juga melaporkan pelanggaran profesi yang dilakukan penyidik ke Mabes Polri.
“Hari ini, laporan ke Mabes Polri terkait dugaan pembohongan publik oleh penyidik Polres Buleleng sudah ditindak lanjuti Paminal Polda Bali,” ungkap Anton usai memberikan klarifikasi kepada Tim Paminal Polda Bali di Ruang Unit Propam Polres Buleleng, Rabu (22/7/2026).
Anton didampingi Muliawan menegaskan, pernyataan keberatan dilakukan karena sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang digunakan sebagai dasar penerbitan SP3 dengan alasan tidak tedapat cukup alat bukti, tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 30 orang saksi dan bukti yang diperiksa serta diungkap dalam gelar perkara.
“Antara lain keterangan saksi atas nama Nengah Murtiasa yang tidak pernah diperiksa dan di BAP, namun keterangannya digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan. Termasuk alat bukti daftar nama kelompok tani yang tidak sesuai dengan peta kepemilikan lahan di lapangan,” tandas Anton dibenarkan Muliawan.
Selaku pendamping pelapor, Anton mencurigai adanya indikasi tidak profesionalnya oknum penyidik yang membuat proses hukum ‘Bukitsergate’ menjadi kabur kalau tidak mau dikatakan dikaburkan.
“Semua kejanggalan, terkait dugaan pemberian informasi tidak benar oleh penyidik kepada kami selaku pelapor dan juga mungkin kepada Kapolres Buleleng, sudah kami sampaikan kepada Tim Paminal Polda Bali,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman membenarkan adanya permintaan klarifikasi oleh Paminal Polda Bali terhadap Antonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara.
“Iya benar, Tim Paminal Polda Bali meminjam tempat di Unit Paminal Polres Buleleng untuk minta klarifikasi kepada Pak Anton terkait laporan yang disampaikan di Mabes Polri. Terkait materinya, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan karena itu ranah Paminal Polda Bali,” pungkasnya.(*)








