
DENPASAR – Berbagai spekulasi mucul usai mundurnya Fraksi Partai Golkar dari Pansus TRAP. Yang paling senter adalah konflik kepentingan dugaan keterkaitan rekomendasi Pansus TRAP terhadap pelanggaran di PT Bali Turtle Island Development.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan spekulasi itu tidak bisa dihindari. Karena kasus itu yang memang menyorot perhatian publik.
Namun demikian, Supartha menegaskan dirinya tidak ingin membangun asumsi maupun tuduhan terhadap keputusan politik yang diambil Fraksi Golkar.
“Apa karena rekomendasi BTID? Itu yang menjadi pertanyaan publik. Saya tidak ingin berspekulasi, silakan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujar Supartha saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Meski diwarnai dinamika politik tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu memastikan kerja Pansus TRAP tidak akan berubah. Seluruh agenda, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP), inspeksi mendadak (sidak), hingga penyusunan rekomendasi akhir tetap berjalan sesuai mandat yang diberikan DPRD Bali.
Menurut Supartha, efektivitas kerja Pansus selama ini tidak pernah ditentukan oleh jumlah anggota, melainkan oleh komitmen anggota yang hadir menjalankan tugas pengawasan.
“Kerja-kerja Pansus itu tidak perlu berbanyak. Siapa yang bisa hadir, kita RDP. Siapa yang bisa hadir, kita sidak. Jadi tidak ada yang perlu dirisaukan dan tidak perlu menambah anggota,” katanya.
Ia menegaskan, keluarnya tiga anggota Fraksi Golkar merupakan hak politik partai. Namun, alasan yang disampaikan bahwa masa tugas Pansus telah selesai dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembentukan Pansus TRAP.
Supartha menjelaskan, dalam keputusan tersebut secara tegas disebutkan bahwa masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD dan eksekutif.
Ia membedakan antara rekomendasi yang telah beberapa kali disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan laporan akhir Pansus yang nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD menjelang berakhirnya masa kerja.
“Selama ini (periode kedua,red) Pansus belum pernah membuat laporan. Yang kami sampaikan adalah rekomendasi, bukan laporan akhir. Laporan itu nanti disampaikan menjelang berakhirnya masa kerja enam bulan melalui rapat paripurna internal DPRD,” tegasnya.
Karena itu, Supartha berpandangan penarikan anggota sebelum masa kerja berakhir justru memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab terhadap mandat yang telah diberikan melalui keputusan rapat paripurna DPRD.
“Kalau keluar sekarang, justru tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap kerja Pansus yang dibentuk melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Ia juga memastikan kosongnya posisi Wakil Ketua Pansus yang sebelumnya diisi unsur Fraksi Golkar tidak akan memengaruhi jalannya pembahasan.
“Sebenarnya tidak berpengaruh. Kerja-kerja Pansus tetap solid dan terukur. Tanggung jawab kami tetap menjalankan mandat yang diberikan seluruh anggota DPRD melalui keputusan rapat paripurna,” katanya.
Sementara anggota Pansus TRAP, Oka Antara, juga menegaskan pansus itu masa tugasnya selesai pada awal Oktober, tepatnya 6 Oktober. Jadi selama masa tugas tersebut belum berakhir, Pansus tetap bekerja.
Yang dipermasalahkan adalah laporan Pansus yang diparipurnakan di pertengahan jalan. Perlu diketahui, Pansus ini tidak hanya menangani satu lokasi atau satu persoalan saja, berbeda dengan pansus-pansus lainnya. Pansus TRAP menangani banyak permasalahan sekaligus.
“Karena itu, setiap ada persoalan yang sudah selesai dibahas, hasilnya dilaporkan. Saat itu ada dua kasus yang sudah selesai sehingga dua itulah yang dilaporkan dalam rapat paripurna. Belakangan, ada lagi beberapa persoalan yang selesai dibahas, “ujarnya.
Mekanisme kerja Pansus dimulai dengan turun ke lapangan, kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP), melakukan pendalaman, hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi.
Kalau memang Fraksi Golkar berpendapat seperti itu, sebenarnya pada periode kedua ini mereka memang tidak ikut, karena periode pertama sudah diparipurnakan. Memang aturannya, hasil kerja Pansus sah setelah disampaikan dalam sidang paripurna.
“Seperti dulu pada kasus Kelingking, mekanismenya juga sama. Hasil Pansus diparipurnakan, kemudian disampaikan kepada Gubernur, ” ungkapnya.
Terkiat pertanyaan publik, apakah ini ada kaitannya dengan KEK di Serangan? Ya, kemungkinan ada. Karena terkait BTID, kami juga memberikan rekomendasi. Namun yang menjadi kewenangan selanjutnya ada di Gubernur.
“Pansus hanya menyampaikan rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Gubernur. Setelah itu, keputusan untuk menindaklanjuti atau tidak menjadi kewenangan Gubernur, Sama seperti kasus Kelingking, yang kemudian ditindaklanjuti adalah Gubernur, bukan lagi Pansus, ” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengonfirmasi bahwa Sekretariat Pansus telah menerima surat pengunduran diri resmi dari Fraksi Partai Golkar. Dengan mundurnya tiga anggota dari Golkar, Pansus TRAP kini diperkuat oleh 17 anggota tersisa.
Dr. Somvir mengimbau agar seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas (cooling down) pasca diterimanya surat resmi tersebut.
“Pansus sebenarnya kita tidak ada masalah. Golkar mundur dari Pansus. Yang kemarin kita tunggu-tunggu itu adalah surat. Karena Golkar hanya bicara di media dan katanya mundur, tapi kalau lembaga ini kan butuh surat resmi. Hari ini sudah bawa surat dan surat itu sudah diterima dan akan diproses sesuai aturan. Sehingga masalahnya selesai,” terang Dr. Somvir.
Ia menekankan bahwa dinamika politik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Di Pansus sekarang itu 20 anggota, 3 yang kurang berarti sisa 17, sudah banyak itu. Dan Pansus akan tugas sampai 6 Oktober. 6 Oktober sehingga tidak ada masalah. Ya itu silakan. Itu kita tadi sudah bilang Golkar mundur tidak ada masalah, Pansus on the track tetap jalan dan akan tugas-tugas akan selesai dengan baik,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Pansus Dewa Rai mengungkapkan, kesepakatan antar-fraksi untuk memperpanjang masa kerja Pansus menjadi enam bulan telah disahkan pimpinan DPRD dan mengikat secara hukum.
Ia menambahkan bahwa dinamika hukum semacam ini telah diselesaikan dalam internal lembaga melalui kesepakatan bersama.
“Nah, suatu kesepakatan itu dalam istilah hukum itu disebut sebagai fakta, pacta sunt servandanamanya itu, di mana fakta itu berlaku mengikat sebagai undang-undang. Jadi terjadinya suatu perbedaan pendapat sampai terjadi suatu apa namanya itu, persamaan persepsi antar, antar fraksi dan disahkan oleh Ketua waktu itu untuk memperpanjang menjadi 6 bulan, itu tetap disahkan,” tegasnya. (*)








