
KARANGASEM – Lima anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kamis (23/7/2026).
Di balik pemberian remisi itu, hanya sebagian kecil penghuni LPKA yang memenuhi persyaratan. Dari total 31 anak binaan, hanya lima orang yang dinilai layak menerima pengurangan hukuman.
Kasubsi Registrasi LPKA Kelas II Karangasem, Pande Kadek Supri Eryanto, didampingi Kepala Bagian Humas I Komang Disan Maha Tangeb, menjelaskan empat anak menerima remisi selama satu bulan, sedangkan seorang lainnya memperoleh remisi dua bulan.
“Anak yang menerima remisi berusia 14 hingga 18 tahun. Mereka telah memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama tiga bulan. Sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana umum,” jelasnya.
Sementara, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang menjamin hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi bukan bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum. Ini adalah bagian dari proses pembinaan agar anak-anak memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Gus Par berharap remisi yang diterima menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus menaati aturan selama berada di LPKA serta tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan.
“Manfaatkan masa pembinaan ini untuk berubah. Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran agar ke depan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab,” harapnya.








