
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026, di The Meru Sanur, Kamis (16/7/2026). Yakni konferensi internasional yang membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Wayan Koster menyampaikan Bali memiliki kekhasan dalam cara pandang terhadap pembangunan, karena pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan, dan tata kelola yang baik, serta keharmonisan sosial.
Dalam kerangka visi pembangunan daerah, Bali berkomitmen mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui prinsip-prinsip keberlanjutan, penguatan tata kelola, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Dalam konferensi internasional yang membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas ini. Pemrov Bali melihatnya sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan dan koordinasi antar lembaga, serta memperluas kesiapan Indonesia termasuk Bali sebagai lokasi penyelenggaraan konferensi untuk berkontribusi dalam mewujudkan standar praktik internasional.
Dalam wawancaranya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan saat ini sedang disusun regulasi dalam bentuk Undang-Undang, sehingga pemerataan dan pergeseran pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur dan Bali Barat dapat dilakukan, karena investasi hotel dan property di Bali sangat tinggi.
Kerangka UNCITRAL (United Nations Commission on Internasional) Model Law, pada dasarnya hadir untuk memberi jawaban pada masalah yang selama ini menjadi tantangan sebagaimana untuk memastikan proses restrukturisasi dan insolvency di satu negara dapat dipahami, dikoordinasikan.
“Serta yang paling penting adalah dapat berjalan dengan kepastian hukum yang lebih baik ketika menyangkut keterkaitan para pihak dan aset lintas negara,” ujarnya.
Koster mengatakan, Konferensi ini bukan sekadar pertemuan ilmiah atau diskusi teknis tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan bahwa sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab kebutuhan zaman seperti ekonomi yang semakin terkoneksi, transaksi yang lintas negara, serta jaringan kreditur, aset, dan kepentingan yang tidak lagi berada dalam satu yurisdiksi negara saja.
Melalui semangat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam konteks itu, Pemprov Bali memandang penguatan sistem restrukturisasi adalah bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif karena dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait.
Sepakat dengan Gubernur Bali, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan yang di prakarsai oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini sangat penting, bahwa Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai Negara.
Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu, dan ini adalah salah satu forum komunikasinya dengan berbagai organisasi kepailitan di Asia Pasifik.
Sehingga dengan diterapkannya UNCITRAL (United Nations Commission on Internasional) Model Law di Indonesia kepastian hukum berbisnis di Indonesia sangat mendukung dan bisa meningkatkan nilai investasi dan meningkatkan harapan pemerintah Indonesia.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian, kepastian dalam pelayanan perijinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali”, ungkapnya.
Oleh sebab itu, aspek sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan menjadi sangat penting, karena perubahan kerangka hukum akan dapat efektif bila ada kesiapan standar prosedur, kemampuan teknis, dan budaya kerja yang mendukung kerja sama.(*)








