
DENPASAR-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra menegaskan seluruh anggota Fraksi Golkar tidak lagi mengikuti seluruh aktivitas pansus.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih atau Demer yang menilai tugas Pansus TRAP telah selesai setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
Penegasan itu disampaikan Gung Cok, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026) malam.
Menurut Gung Cok, keputusan tersebut bukan berarti anggota Fraksi Golkar mengundurkan diri dari Pansus TRAP, melainkan tidak lagi mengikuti seluruh kegiatan pansus karena Partai Golkar berpandangan masa kerja pansus telah berakhir secara substansi.
“Betul. Bukan mengundurkan diri. Kami tidak mengikuti lagi kegiatan di pansus. Alasannya sudah jelas karena pansus sudah memberikan rekomendasi pada saat rapat paripurna. Setelah pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya, berarti tugasnya selesai. Itu pandangan Partai Golkar,” tegas Gung Cok.
Pandangan itu didasarkan pada mekanisme pembentukan pansus yang mengatur bahwa tugas pansus berakhir setelah laporan hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPRD dan rekomendasinya diterima dalam rapat paripurna.
Kata dia, meski dalam ketentuan disebutkan masa kerja pansus berlangsung selama enam bulan, terdapat klausul yang menyatakan tugas pansus selesai setelah laporan diparipurnakan.
“Pak Demer melihatnya seperti itu. Beliau juga berpengalaman di DPR RI sebagai Pansus. Kalau pansus sudah menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada eksekutif melalui paripurna, secara langsung kerja pansus dianggap selesai,” ujar tokoh Puri Kerobokan itu.
Gung Cok mengatakan, keputusan tersebut juga dilandasi pertimbangan agar anggota Fraksi Golkar tidak menghadapi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari karena seluruh kegiatan pansus menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Mengingat kegiatan pansus menggunakan anggaran, jangan sampai menyalahi aturan. Takutnya nanti menjadi temuan pemeriksaan BPK atau persoalan lain karena kegiatan itu memakai uang rakyat,” katanya.
Ia mengungkapkan, instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih melalui sambungan telepon kepada anggota Fraksi Golkar yang berada di Pansus TRAP yakni Gung Cok selaku Wakil Ketua Pansus, I Wayan Gunawan sebagai anggota, serta Ni Putu Yuli Artini juga anggota Pansus.
“Kami ditelepon langsung. Beliau meminta kami tidak lagi mengikuti kegiatan pansus karena menurut pandangan Partai Golkar tugas pansus sudah selesai setelah memberikan rekomendasi,” bebernya.
Gung Cok menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan Pansus TRAP maupun hasil kerjanya. Sebaliknya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan perhatian Ketua DPD I Partai Golkar Bali kepada kader-kadernya.
“Intinya Pak Demer sangat memperhatikan kami. Beliau tidak ingin anggota Fraksi Golkar sampai melanggar aturan. Itu yang perlu digarisbawahi. Bukan karena tidak suka dengan pansus, tetapi karena ingin kami tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta agar publik tidak menafsirkan keputusan tersebut sebagai pengunduran diri anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP.
“Bukan mengundurkan diri. Yang benar adalah kami tidak aktif lagi mengikuti kegiatan pansus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gung Cok mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Bali terkait tindak lanjut keputusan tersebut mengingat pembentukan pansus dilakukan melalui keputusan pimpinan DPRD.
“Nanti kami koordinasikan dengan pimpinan dewan karena yang membentuk pansus adalah SK pimpinan DPRD,” tukasnya.
Saat ditanya mengenai masih adanya kegiatan inspeksi lapangan maupun rapat dengar pendapat yang dilakukan Pansus TRAP, Gung Cok menegaskan Fraksi Golkar memilih tidak lagi berpartisipasi karena berpandangan rekomendasi pansus telah disampaikan.
“Kalau mengikuti masa berlaku (sampai September) memang tinggal sedikit lagi. Tetapi pandangan Partai Golkar berbeda, yakni setelah rekomendasi disampaikan maka tugas pansus sudah selesai,” tandasnya. (*)








