
DENPASAR – Alih fungsi lahan persawahan yang merupakan bagian dari Subak menjadi ancaman serius pariwisata Bali. Bali yang mengandalkan keindahan, keamana dan kenyamanan sangat ketergantungan dari sektor tersebut. Hanya saja perhatian terhadap Subak minim.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mencatat, Bali kehilangan 6.521,81 hektare sawah dalam kurun waktu 2019-2024, yang berarti luas lahan menyusut sekitar 9,19% dari total 70.995,87 hektare, atau menyisakan 64.474 haktar ditahun 2024. Rata-rata penurunan sekitar 1,53℅. Dengan demikian 50 tahun lagi Bali tidak memiliki sawah.
Pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan pergub nomer 5 tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian dan sektor lain. Yang tujuannya menjaga keberlanjutan lahan pangan dan mempertahankan eksistensi lahan produktif diseluruh wilayah Bali.
Namun sayang bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi Bali untuk Subak dalam pergub nomer 61 tahun 2025 tetang penjabaran APBD semesta berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2026, hanya Rp 15 juta setiap Subak. Jumlah Subak di Bali sebanyak 2.883 Subak.
Data yang dihimpun, Bantuan BKK subak nilainya fluktuatif, sempat menyentuh angka Rp 50 juta, namun secara bertahap, dari Rp 50 juta kemudian turun menjadi Rp 25 juta, sempat menyentuh Rp 10 juta, dan tahun 2026 ini Rp 15 juta.
Berbanding terbalik dengan Bantuan Keuangan Khusus Desa Adat, yang mengalami peningkatan, dari Rp 250 juta menjadi Rp 300 juta per tahun.
Salah seorang Kelian Subak Tegalalang, Bangli Sang Ketut Rencana, Beban dan tanggung jawab krama subak untuk melestarikan organisasi subak cukup berat. Ia menyebutkan untuk kegiatan aci (upacara) di subak bisa menghabiskan Rp 40 juta lebih dalam setahun.
“Bantuan ini tidak cukup untuk upakara, apalagi untuk pembanguna fisik di Pura Subak jelas sudah tidak bisa,”ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Begitu juga I Nyoman Buda, Kelian Subak Banda, Blahbatuh, Gianyar, selain menimnya BKK yang diterima. Bantuan perbaikan saluran irigasi juga terbatas. Sampai saat ini pihaknya hanya di bantu oleh Pemerintha Desa yang anggarannya terbatas. Sementara saluran irigasi kami banyak yang harus mendapatkan penanganan segera. “Ratusan hektar sawah kami terancam beralih fungsi, karena air banyak bocor, ” ujarnya.
Terkait hal itu, DPRD Bali mencoba mendorong melakukan perubahan terhadap perda Subak. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan akan memperjuangkan perubahan perda agar bantuan keuangan khusus bisa ditingkatkan.
Suwirta mengatakan, pihaknya akan membahas hal itu, agar ada peningkatan di APBD 2027. “nanti kita bahas, mulai dari perubahan perda subak dulu. Nanti APBD 2027 kita akan usulkan untuk bisa ditingkatkan, ” ujarnya, kamis (16/7/2026)
Sementara anggota komisi III DPRD Bali Made Rai Warsa, mengatakan persoalaan Subak bukan hal baru, sudah sejak puluhan tahun. Diakuinya pertanian hanya dijadikan jargon semata.
“Fakta di lapangan, sedih melihatnya. Petani, baik lahan sawah maupun hortikultura, begitu susah sejak dulu. Kalau sawah, kadang air susah, pupuk susah, kadang diserang hama penyakit. Belum lagi saat produksi/panen, harga tidak berpihak ke petani, ” ujar politisi PDIP asal Pasangan Gianyar tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, perhatian pada petani memang minim. “Kalau bener perhatikan petani, bagusin irigasi, bantu benih dan pupuk, atur saat produksi agar harga bagus. Kalau terus-terusan subak dijadikan jargon semata, saya khawatir alih fungsi lahan akan terus berlanjut walau ada perda,” tandasnya.
Sementara Ketua Fraksi PDIP Perjuangan, I Made Supartha menegaskan prinsipnya Subak harus di jaga. “Kita terkenal karena subak. Pariwisata hebat karena subak. Tak ada seperti di Bali. Komunitas itu harus di perhatikan. Jangan buat mereka patah semangat, ” tandas Supartha yang juga Ketua Pansus TRAP ini. (*)








