
DENPASAR – Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) menyusul terungkapnya kasus pembunuhan seorang perempuan di Denpasar yang diduga dilakukan oleh WNA asal Singapura.
Kasus tersebut menimpa AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di kamar kosnya di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam. Keberadaan korban pertama kali diketahui setelah adiknya, RA, mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 Wita.
Polisi kemudian menetapkan kekasih korban, MZ (26), warga negara Singapura, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun telah overstay sejak 2025 atau sekitar satu tahun.
Menanggapi fakta tersebut, Nyoman Parta menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, khususnya jajaran Imigrasi, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.
“Ini contoh kasus yang harus menjadi pelajaran penting. Saya sejak awal cukup keras mengingatkan pentingnya pembenahan sistem pengawasan keimigrasian. Fakta bahwa pelaku sudah overstay sekitar satu tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian administrasi keimigrasian,” kata Parta, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, lamanya masa overstay pelaku memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Bali, termasuk keberadaan mereka di rumah-rumah kos.
“Saya yakin masih ada WNA lain yang overstay di Bali. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk tindak pidana. Bagaimana bisa seorang WNA yang sudah overstay begitu lama masih bebas tinggal di kos-kosan?” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan terhadap WNA, mulai dari pendataan, pemeriksaan izin tinggal, hingga pengawasan di lapangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ia menegaskan, pembenahan sistem pengawasan keimigrasian menjadi penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Bali mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)








