
KLUNGKUNG- Kejaksaan Negeri Klungkung tancap gas menggeber kasus korupsi di Klungkung.
Menjelang akhir tahun 2021, setidaknya tiga kasua dugaan korupsi bergulir di tangan penyidik. Kasus korupsi LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, kasus korupsi BUMDes Besan, Kecamatan Dawan serta kasus dugaan korupsi penjualan air di PDAM Cabang Nusa Penida.
Berkas kasus penjualan air PDAM dengan perkiran kerugian negara sesuai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Klungkung, Rp 320.450.000, berikut dua tersangka, IKN dan IKS, diserahkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida kepada jaksa penuntut umum, Jumat (5/11/2021).
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan
termasuk kesehatan kedua tersangka, kedua tersangka langsung ditahan oleh jaksa.
Saat pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni kesatu: primair pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berkasnya sudah diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan sudah lengkap. Kedua tersangka ditahan dalam waktu 20 hari kedepan, dititip di ruang tahanan Polsek Nusa Penida,” tandas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Putu Gede Darmawan Hadi, Jumat (5/11/2021).
Kedua tersangka melakukan perbuatan jahatnya antara Mei 2018 hingga September 2019. Modusnya, tersangka menjual air dan mengeluarkan kwitanai palsu, uang penjualan tidak sepenuhnya disetorkan ke PDAM. (yan)








