
BULELENG – Proses hukum ‘Batuampargate’, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-undang No : 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, terus bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan Kajari Buleleng Dicky Darmawan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan salah satu terlapor berinisial KW sebagai tersangka dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng.
“Iya benar, JPU yang ditugaskan untuk menindaklanjuti perkara ini sudah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka berinisial KW dari penyidik kepolisian,” tandas Kasiintel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Hariyasa usai mengikuti rapat daring di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (7/7/2026).
Selaku Humas Kejari Buleleng, Dewa Baskara menegaskan adanya persidangan di PN Singaraja dan surat permohonan penundaan dari pihak tertentu, tidak serta merta dapat menunda proses hukum yang sedang berlangsung.
“Koordinasi setelah diterimanya SPDP sudah dilakukan dan saat ini JPU masih menunggu penyerahan berkas perkara atau tahapan pelimpahan tahap I perkara dugaan pemalsuan dokumen pengganti Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 001/Desa Pejarakan dari penyidik kepolisian,” terangnya.
Ia menegaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, JPU yang ditugaskan telah melaksanakan fungsi pemantauan dan pendampingan penyidikan dan saat ini sedang menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.
Seperti diwartakan sebelumnya, proses hukum dugaan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam penerbitan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan (Batuampargate) di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, tetap di ‘garap’ tanpa terpengaruh upaya hukum lain.
Melalui penyidik Unit III Satreskrim, Polres Buleleng telah menetapkan 1 dari 4 terlapor, berinisial KW sebagai tersangka, dan kini dalam tahap penyempurnaan berkas perkara.
“Untuk kasus Batuampar, penyidik telah menetapkan salah satu terlapor berinisial KW sebagai tersangka dan saat ini dalam penyempurnaan berkas perkara di kejaksaan,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman pada acara pres reliese kasus narkoba dan curanmor di Mapolres Buleleng, Senin (6/7/2026).(*)








