
DENPASAR – Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Perwira lulusan Akpol itu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi Iptu MDP menjalani pemeriksaan di Bidang Propam setelah hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan terindikasi positif narkoba jenis ekstasi.
“Sebenarnya ini bukan penangkapan. Ini kegiatan rutin Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Jadi, penindakan yang kami lakukan tidak hanya keluar (terhadap masyarakat), tetapi ke dalam (internal) pun juga harus ditertibkan,”kata Kombes Ariasandy.
Ia mengungkapkan, sejumlah personel dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Polda Bali pada 8 Juni 2026 dan Iptu MDP dinyatakan positif narkoba.
“Begitu hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam,”tegasnya.
Disinggung asal narkoba dan pengakuan berapa lama Iptu MD mengonsumsi narkoba, Kombes Ariasandy menegaskan masih didalami Bidang Propam.
“Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan,” tegas mantan Kabid Humas Polda NTB ini.
Hingga kini, Iptu MDP statusnya masih menjabat Kanit Reskrim Polsek Kuta. Meski demikian, Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Yang bersangkutan sementara diproses di Propam. Ada sanksi disiplin maupun kode etik yang akan dijalani. Sanksi terberat bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana, tergantung tingkat pelanggarannya,”ungkapnya.
Meski demikian, Ariasandy mengungkapkan dalam dua tahun terakhir belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena penyalahgunaan narkotika. Kasus serupa terakhir kali terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Polda Bali memastikan pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
“Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang terindikasi ini menjadi efek jera agar anggota tidak melakukan ataupun mencoba penyalahgunaan narkotika,” tandas Ariasandy.








