
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satreskrim memastikan proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dan Kawasan Pariwisata Batuampar (Batuampargate) di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, tetap di ‘garap’ tanpa terpengaruh upaya hukum lain.
Melalui penyidik Unit III Satreskrim, Polres Buleleng telah menetapkan 1 dari 4 terlapor, berinisial KW sebagai tersangka, dan kini dalam tahap penyempurnaan berkas perkara.
“Untuk kasus Batuampar, penyidik telah menetapkan salah satu terlapor berinisial KW sebagai tersangka dan saat ini dalam penyempurnaan berkas perkara di kejaksaan,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman pada acara pres reliese kasus narkoba dan curanmor di Mapolres Buleleng, Senin (6/7/2026).
Terkait proses hukum ‘Bukitsergate’, Kapolres Ruzi Gusman mengungkapkan, salah satu laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak telah dihentikan penyidik karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
“Sesuai ketentuan, penyidikan dapat dibuka atau dilanjutkan apabila ada alat bukti baru yang diajukan oleh pelapor. Sementara terhadap dua laporan lainnya, masuk ‘on proses’, masih dalam penanganan oleh penyidik Unit II dan Unit III Satreskrim,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus Bukitser ini, Polres Buleleng mendapatkan gugatan praperadilan dari pelapor dan saat ini sedang dihadapi tim hukum yang telah dibentuk.
Kapolres Ruzi Gusman didampingi Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Iptu Yohana Rozalin Diaz menyebutkan adanya gugatan praperadilan dan sidang perdata HPL No. 001/Desa Pejarakan di PN Singaraja, tidak akan menghentikan proses hukum ‘Batuampargate’ dan ‘Bukitsergate’ di Polres Buleleng.
“Batuampar tetap jalan dan sedang melengkapi berkas perkara untuk bisa kita ajukan segera ke kejaksaan. Bukitser, ada tiga laporan, yang pertama kita hentikan dan sekarang masih proses praperadilan, tidak ada masalah, silahkan sesuaikan dengan prosedur. Itu buktinya kita menghormati seluruh proses penegakan hukum yang ada sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, Polres Buleleng berkomitmen melengkapi dan menyelesaikan tugas penyidikan pidana umum tanpa harus menunggu proses hukum pada institusi lain.
“Kalau harus menunggu dan menunggu, ini harusnya selesai dari dulu. Jadi, saya melengkapi dulu pekerjaan saya, nanti ada batasannya dimana saya harus tetap melanjutkan atau menunggu putusan yang lain, itu sudah diatur semuanya. Menurut saya, kita sesuaikan prosedur saja, karena semuanya tidak ada kepentingan, prosedurnya sudah ada dan semuanya harus berjalan pada prosedur itu,” pungkasnya. (*)








