
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Minggu, 5 Juli 2026 pagi hadir di arena Car Free Day (CFD) kawasan Jalan Ngurah Rai, Taman Kota Singaraja. Bukan untuk melaksanakan penindakan hukum berupa operasi tangkap tangan (OTT), melalui program ‘Adyakha Melayani’ justru memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis, pengambilan tilang dan pengambilan barang bukti.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen seluruh jajaran Adyaksa untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan bidang hukum, membangun pelayanan publik yang lebih inklusif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Dicky Darmawan disela-sela kegiatan.
Selain memastikan layanan kejaksaan mudah dijangkau warga masyarakat, kata Kajari Darmawan, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan kemudahan akses, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
“Kehadiran program Adyaksa Melayani diharapkan mampu memberikan kemudahan akses, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Buleleng akan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan publik dan memperluas sosialisasi serta edukasi hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan yang mudah dijangkau, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan,” tandas Kajari Darmawan dibenarkan Dewa Baskara.
Selaku Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa memaparkan, pada pelaksanaan program ‘Adyaksa Melayani’, tim Kejari Buleleng mememberikan layanan konsultasi hukum gratis, pengambilan tilang dan pengambilan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Melalui kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA ini, warga masyarakat yang datang di Car Free Day ini tidak hanya datang untuk berolahraga tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai layanan kejaksaan tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
Hasilnya, dari 3 jenis layanan yang digelar, layanan konsultasi hukum yang paling banyak diminati.”Sebanyak 20 orang tercatat begitu antusias memanfaatkan pelayanan ini,” ungkapnya.
Melalui layanan konsultasi hukum gratis, kata Dewa Baskara, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi, mulai dari langkah penyelesaian, hak dan kewajiban para pihak, hingga prosedur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk layanan pengambilan tilang dan barang bukti, banyak yang memanfaatkan namun baru sebatas permintaan informasi. Karena, mungkin belum tahu persyaratan yang harus dibawa, nanti kita akan sempurnakan lagi,” ujarnya.
Melalui kegiatan di ruang publik ini, Kejari Buleleng juga melaksanakan survei kepuasan masyarakat, sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)








