
BADUNG – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir empat tahun, Satreskrim Polres Badung menetapkan mantan Kepala LPD Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif dengan kerugian mencapai Rp33.678.732.900.
Penetapan IWAW sebagai tersangka disampaikan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026). Dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Mambal dilakukan tersangka selama periode 2019-2021.
“Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan 111 orang saksi dan gelar perkara, didukung pemenuhan dua alat bukti serta barang bukti lainnya, kami menetapkan IWAW sebagai tersangka,”kata AKBP Joseph Edward Purba.
IWAW melakukan perbuatannya melalui pemberian pinjaman menggunakan identitasnya sendiri, dan memakai nama anggota keluarga maupun nama orang lain sebagai debitur.
Ketika terjadi kredit macet, tersangka melakukan restrukturisasi atau kompensasi berulang kali tanpa sepengetahuan para peminjam agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
“Motifnya mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan pribadi,”ungkap mantan Kapolres Karangasem ini.
Kapolres kembali membeberkan proses panjang penanganan perkara ini. Diawali adanya pengaduan nasabah yang tidak bisa menarik dana di LPD Mambal. Tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. “Prajuru Desa Adat Mambal juga mengajukan permohonan audit ke LPLPD Provinsi Bali,”beber Kapolres.
Audit pertama dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha dan selesai pada 30 Desember 2021 dengan menemukan indikasi kerugian LPD mencapai sekitar Rp211,8 miliar. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada November 2022.
Namun, proses penyidikan terhambat karena IWAW dalam kondisi sakit, dan auditor Prof. I Wayan Ramantha meninggal dunia pada 23 April 2024. Penyidik menunjuk auditor baru dari KAP Dony N dan Rekan yang mulai melakukan audit ulang pada Mei 2025.
Audit tersebut akhirnya rampung dan diserahkan kepada penyidik pada 28 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil audit terbaru, nilai kerugian LPD Desa Adat Mambal Rp33.678.732.900,”tegasnya.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kebijakan pemberian kredit menggunakan identitas pihak lain, kredit macet yang terus direstrukturisasi tanpa persetujuan debitur, serta penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian aktual maupun potensi kerugian bagi LPD.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, SK Gubernur Bali tentang pendirian LPD; SK Bupati Badung mengenai pengukuhan pengurus LPD; 87 berkas perjanjian kredit; 27 sertifikat hak milik sebagai agunan; Satu sertifikat hak tanggungan; 49 BPKB kendaraan yang dijadikan jaminan; Dokumen nominatif tabungan, deposito, pinjaman, serta hasil audit Kantor Akuntan Publik Dony N dan Rekan.
Perbuatan IWAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Kami belum melakukan penahanan terhadap IWAW,” tandas Kapolres.








