
DENPASAR – Penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu tantangan utama pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung target Indonesia Emas 2045.
Persoalan tersebut masuk meja pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang digelar di Prime Plaza Sanur Hotel Bali, Senin (29/6/2026).
Rakernas yang selama empat hari, 28 Juni hingga 1 Juli 2026 itu dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dan dihadiri perwakilan 35 DPRD provinsi dari seluruh Indonesia.
Forum tersebut mengangkat tema ‘Penguatan Fiskal Daerah untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045’ dengan pembahasan yang berfokus pada penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, investasi, hingga penguatan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.
Mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan ADPSI yang memilih Bali sebagai tuan rumah Rakernas. Menurutnya, forum tersebut memiliki arti penting karena mempertemukan para pimpinan DPRD dari seluruh Indonesia untuk merumuskan berbagai kebijakan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap Rakernas tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menghasilkan berbagai keputusan strategis yang dapat menjadi panduan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan.
“Kami berharap pelaksanaan Rakernas ini berjalan dengan sukses dan mencapai keputusan-keputusan strategis yang nantinya akan menjadi panduan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di daerah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua ADPSI Periode 2025–2030 Buky Wibawa Karya Guna mengatakan Rakernas II ADPSI merupakan forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, serta sinergi antar-DPRD provinsi di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Rakernas ini tidak sekadar menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga merumuskan berbagai rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi kontribusi nyata DPRD terhadap pembangunan nasional.
Penguatan kapasitas fiskal daerah dipilih sebagai tema utama karena menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Fiskal daerah yang kuat akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat iklim investasi, mengoptimalkan potensi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.
Rakernas ini diikuti 124 peserta yang mewakili 35 DPRD provinsi. Selama forum berlangsung, peserta membahas lima isu strategis, yakni penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah, penguatan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, penguatan kebijakan fiskal daerah dan pengawasan APBD, peran DPRD dalam mendorong investasi, serta strategi hilirisasi dan optimalisasi penerimaan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional berkelanjutan.
Selain agenda persidangan, Rakernas juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial bertajuk ADPSI-ASDEPSI Peduli Bali berupa penanaman pohon, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan bibit tanaman produktif.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dan memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Buky.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penguatan fiskal daerah harus dilakukan melalui pengelolaan sumber daya alam dan energi yang berkelanjutan.
Menurutnya, daerah tidak lagi bisa hanya mengandalkan pola ekonomi ekstraktif, tetapi harus mulai mempercepat transisi energi baru terbarukan, hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik daerah.
Ia menegaskan DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia meminta DPRD mengarahkan APBD pada belanja-belanja produktif seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengembangan SDM, digitalisasi pelayanan, serta penguatan ekonomi lokal.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana transfer pusat, Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan seluruh sumber pendapatan daerah agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengawasan DPRD harus berbasis data, berbasis manfaat, dan berbasis kesejahteraan rakyat, bukan sekadar administratif,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu Wiyagus juga memaparkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih menunjukkan ketahanan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan I Tahun 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan (year on year) dengan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp6.167,2 triliun.
Di sisi lain, angka kemiskinan nasional juga terus mengalami penurunan. Pada September 2025, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 8,25 persen, lebih rendah dibandingkan Maret 2025 maupun September 2024.
“Ini menjadi pengingat setiap kebijakan fiskal, setiap rupiah APBD, dan setiap manfaat sumber daya alam harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat pelayanan dasar, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ucapnya.
Ia juga memaparkan kondisi fiskal daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, postur APBD nasional Tahun 2026 dari 545 pemerintah daerah mencatat pendapatan daerah sekitar Rp 1.167,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp 429,19 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 699,24 triliun.
Sementara pagu transfer ke daerah tahun 2026 mencapai Rp 640,05 triliun, dengan realisasi hingga 29 Juni 2026 sebesar Rp 293,93 triliun atau sekitar 45,92 persen. Di dalamnya terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 60,27 triliun yang menjadi perhatian penting bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam.
Kata mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini, data tersebut menunjukkan bahwa kemandirian daerah tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan, tetapi juga dari kemampuan merencanakan, mengalokasikan, membelanjakan, dan mengawasi APBD secara berkualitas.
Ia menambahkan sektor energi dan mineral masih menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral hingga 18 Desember 2025 mencapai Rp 228,05 triliun.
Namun, dunia kini tengah bergerak menuju transisi energi, sehingga daerah perlu mulai memperkuat hilirisasi industri, inovasi energi bersih, penguatan BUMD, dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam paparannya, Wiyagus juga menekankan lima agenda strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah, memperkuat keadilan fiskal bagi daerah penghasil maupun daerah terdampak, mendorong hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di daerah, mempercepat transisi energi yang berkeadilan, serta memperkuat pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
“Pertambangan tanpa tata kelola yang baik dapat meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, bahkan menjadi beban fiskal di masa depan. Karena itu pengawasan DPRD, pemerintah daerah, aparat pengawas, dan partisipasi masyarakat harus berjalan secara terpadu,” katanya.
Di akhir sambutannya, Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menghasilkan rekomendasi yang operasional bagi penguatan fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil, peningkatan kapasitas DPRD dalam membaca data APBD, penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Dari Bali kita ingin memberikan pesan bahwa sumber daya alam adalah amanah, bukan sekadar komoditas. Fiskal daerah harus semakin mandiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan DPRD harus hadir sebagai penjaga aspirasi rakyat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)








