
DENPASAR – Kabar mengejutkan datang dari media sosial. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikatakan telah memutuskan dan memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terhadap Pemprov Bali terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kabar itu menyebar luas. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan tegas membantah informasi tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan kabar di media sosial itu tidak benar. Ia menjelaskan kabar itu tidak sesuai dengan jadwal persidangan karena perkara masih dalam proses pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan.
“Berita yang ada di media itu tidak benar. Kami tidak tahu apa maksudnya. Yang jelas, perkara ini belum diputus oleh majelis hakim,” tegas Ngurah Satria Wardana, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan agenda persidangan, pekan lalu majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) ke objek sengketa di kawasan Kelingking Beach. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian, bukan sidang pembacaan putusan.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan setempat dilaksanakan, para pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan alat bukti masing-masing di persidangan.
“Pemeriksaan setempat dilakukan karena majelis hakim memandang perlu melihat langsung objek sengketa. Selama persidangan, masing-masing pihak menyampaikan dalil-dalilnya. Agar hakim memperoleh pemahaman yang utuh sebelum memutus perkara, maka dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan,” jelasnya.
Satria juga menepis anggapan bahwa kegiatan di lokasi menunjukkan adanya kemenangan salah satu pihak. Ia mengakui saat pemeriksaan setempat masih terdapat alat-alat kerja maupun crane di lokasi proyek.
“Memang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat masih ada crane dan sejumlah peralatan kerja di lokasi. Tim kuasa hukum Satpol PP Provinsi Bali juga hadir saat pemeriksaan untuk menguatkan fakta-fakta di lapangan. Namun hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan adanya putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya. Kesempatan pertama akan diberikan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi, kemudian dilanjutkan oleh pihak tergugat.
Setelah tahapan pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim masih dapat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti apabila dinilai masih diperlukan. Selanjutnya persidangan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Urutannya masih pemeriksaan saksi, kemudian kalau diperlukan masih ada kesempatan melengkapi alat bukti, setelah itu kesimpulan, baru putusan. Jadi belum ada keputusan dalam perkara ini,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Bali mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyatakan gugatan proyek lift kaca di Kelingking Beach telah diputus.
Satria menegaskan seluruh proses persidangan PTUN bersifat terbuka untuk umum sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya mengacu pada fakta persidangan.
“Pengadilan itu terbuka untuk umum. Jadi masyarakat tidak perlu termakan informasi yang tidak benar. Sangat disayangkan apabila ada informasi yang justru menyesatkan publik dan tidak memberikan gambaran sesuai fakta persidangan,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini perkara gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terhadap Pemerintah Provinsi Bali masih dalam tahap pembuktian di PTUN dan belum ada putusan dari majelis hakim. (*)








