
DENPASAR – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., membantah kabar yang menyebut investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena perkara masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
“Informasi itu tidak benar atau hoaks. Sampai hari ini belum ada putusan PTUN yang memenangkan investor. Perkaranya masih berproses, sehingga jangan membentuk opini seolah-olah pengadilan sudah memutus perkara,” tegas Supartha saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, sejak awal Pansus TRAP telah mengantisipasi kemungkinan munculnya gugatan hukum setelah Pemprov Bali menghentikan pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking. Namun, langkah pemerintah tersebut dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat karena berkaitan dengan penegakan tata ruang, perlindungan kawasan pesisir, serta pengamanan aset negara.
Supartha menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang akurat agar tidak terbentuk opini yang menyesatkan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi publik juga harus mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai muncul narasi yang menyesatkan dan menimbulkan kesan seolah investor sudah menang, padahal faktanya belum ada putusan,” ujarnya.
Ia juga optimistis posisi hukum Pemerintah Provinsi Bali dalam perkara tersebut cukup kuat. Hal itu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan pembangunan di kawasan tebing, sempadan pantai, hingga wilayah laut 0–12 mil.
Selain mengawal proses hukum, Pansus TRAP terus mendorong agar seluruh penataan investasi di Bali mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, Pemprov Bali menegaskan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking bukan bertujuan menghambat investasi. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian kawasan pesisir, serta melindungi aset dan ruang hidup masyarakat Bali.
Di akhir keterangannya, Supartha mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut PTUN telah memenangkan investor proyek lift kaca. Ia menegaskan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)








