
KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem memperpanjang masa kontrak 2.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lima tahun ke depan.
Namun, ada 11 orang PPPK yang masa kontraknya tidak diperpanjang. Bahkan, dua orang di antaranya dipecat karena tersandung pelanggaran.
Satu pegawai bertugas di BPBD Karangasem diberhentikan karena tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa kejelasan dan satu pegawai bertugas di RSUD Karangasem terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sementara, sembilan PPPK juga tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak karena mengundurkan diri.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata alias Gus Par menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur.
“Kami sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan (pegawai di BPBD), tetapi tidak pernah bisa ditemui maupun dihubungi. Karena itu, kami tidak mengetahui secara pasti persoalannya,” tegasnya.
Kedua PPPK yang dipecat itu diangkat tahun 2025. Meski demikian, Gus Par menegaskan status PPPK bukan jaminan untuk terbebas dari sanksi apabila melanggar aturan.
Ia menilai ketegasan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan efek buruk terhadap pegawai lainnya. Jika pelanggaran disiplin dibiarkan, maka dikhawatirkan akan memengaruhi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau ada yang tidak disiplin dan terus dibiarkan, itu bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi pegawai lainnya,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menjelaskan, sembilan PPPK tersebut kemungkinan mengundurkan diri karena alasan kesehatan maupun memperoleh pekerjaan lain yang dianggap lebih baik.
Sedana Merta mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga disiplin dan mensyukuri status yang telah diperoleh. Menurutnya, kesejahteraan PPPK saat ini jauh lebih baik dibanding saat masih berstatus tenaga kontrak.
“Dulu tenaga kontrak banyak yang menerima gaji di bawah Rp1,5 juta. Sekarang PPPK sudah menerima gaji di atas Rp2,5 juta, bahkan untuk yang sarjana bisa lebih dari Rp3,5 juta. Secara penghasilan, satuannya sudah sama dengan ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan serupa terhadap PPPK yang terbukti melanggar disiplin maupun aturan hukum.








