
DENPASAR – Pembatasan Plastik Sekali Pakai menjadi perhatian serius, termasuk dalam pelaksanaan PKB ke 48 tahun 2026. Pasukan gabungan dari unsur Satpol PP Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, TNI, Polri, Satlinmas, Pecalang, hingga komunitas pecinta lingkungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Kedaton, Denpasar, Selasa (23/6/2026).
Dari pantauan di lapangan, para petugas tampak menyisir satu per satu stand pedagang yang ada Pasar Kedaton ini.
Dalam sidak penegakan Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Larangan Plastik Sekali Pakai (PSP), dan Perda No.5 Tahun 2023 tentang Trantibum, khususnya pasal 11 dan 20 terkait tertib lingkungan serta tertib usaha, petugas menemukan beberapa pelanggaran.
Petugas menemukan 19 bungkus tas kresek dari lima stand pedagang di kawasan pasar ini. Para pedagang yang melanggar diminta untuk menandatangani surat pernyataan, dan petugas menyita tas kresek tersebut.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak PSP ini untuk menjaga lingkungan Taman Budaya Bali dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII/2026, tetap bersih dan bebas dari sampah plastik sekali pakai.
“Sidak menyasar tas kresek, styrofoam, dan pipet plastik,” ungkapnya.
Dikatakan, sidak ini merupakan rutinitas setiap perhelatan PKB.
“Dari tahun ke tahun para pedagang sudah mulai sadar, sehingga sidak kali ini tidak begitu banyak menemukan tas kresesk,” tegasnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, sidak akan terus dilakukan hingga tidak ditemukan lagi penggunaan PSP.
“Jika saat sidak berikutnya para pelanggar masih ditemukan menggunakan tas kresek, maka kami akan kami tindaklanjuti, dan kami panggil ke kantor sebagai efek jera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 DKLH Bali, IBK Wira Negara didampingi Kabid Penegakan Hukum, Putu Sugiantini menyampaikan, hasil dari sidak kali ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami harap ke depanya jauh lebih berkurang, para pedagang tidak lagi menyediakan dan menggunakan tas kresek,” harap Wira Negara.
Dia menuturkan, pedagang yang masih menggunakan tas kresek berasal dari luar Bali. Mereka mengaku tidak tahu tentang larangan tas kresek.
“Namun kami sampaikan bahwa di Bali sudah ada Pergub dan Perda yang melarang tas kresek,” katanya.(*)








