
DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian handphone milik korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya mengungkapkan, pencurian melibatkan dua orang pelaku berinisial FR (28) dan TNDP (31).
Kronologisnya, korban mengalami kecelakaan di barat simpang empat Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban mengendarai motor dari arah timur dan meletakkan HP pada holder di kendaraan.
“Saat melintas di TKP, korban terlibat kecelakaan dengan pengendara lain hingga HP-nya terjatuh. Di saat bersamaan, pelaku melintas dan memanfaatkan situasi mengambil HP korban,”kata Saputra Jaya, Senin (22/6).
Korban berusaha mencari HP-nya, tetapi karena tidak ditemukan akhirnya melapor ke Polsek Denbar.
“Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke FR dan TNDP,”ungkapnya.
FR ditangkap di sebuah proyek Jalan Tukad Citarum, Denpasar. Sedangkan TNDP di kosnya, Jalan Lange I, Denpasar.
“Pemeriksaan kedua pelaku masih didalami,”tegasnya.








