
DENPASAR – Tim kuasa hukum KC, perempuan yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan identitas dan menyembunyikan asal-usul kelahiran anak, mendatangi Mapolresta Denpasar, Senin (22/6/2026).
Kedatangan pengacara Siti Sapurah, SH atau yang akrab disapa Ipung, bersama Horasman Diando Suradi, SH, bertujuan menyampaikan sejumlah surat kepada Kapolresta Denpasar. Surat tersebut meliputi pengaduan masyarakat (dumas), permohonan audiensi, permohonan gelar perkara khusus, serta permohonan penghentian penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Pelapor berinisial RSL yang merupakan suami KC, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP terkait penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak.
Menurut Ipung, perkara yang dilaporkan tersebut sejatinya merupakan persoalan rumah tangga yang lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi keluarga, bukan pidana.
“Kami menilai perkara ini bukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Karena itu kami meminta dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana agar perkara ini menjadi terang dan objektif,” ujar Ipung di Mapolresta Denpasar.

Kuasa hukum KC menjelaskan, pasangan RSL dan KC menikah pada Mei 2025. Tidak lama setelah menikah, KC diketahui hamil. Namun dalam perjalanan rumah tangga mereka, disebut terjadi berbagai persoalan yang menyebabkan KC memilih tinggal terpisah dari suaminya demi menjaga kondisi kehamilan.
Pada 21 Januari 2026, KC mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Denpasar. Selanjutnya pada 14 Februari 2026, KC melahirkan seorang bayi laki-laki. Menurut pihak kuasa hukum, proses persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari rencana semula karena kondisi kontraksi yang terjadi lebih cepat dan lokasi rumah sakit tersebut dinilai lebih dekat.
Pihak kuasa hukum menegaskan bayi yang kini berusia sekitar empat bulan tersebut sejak lahir hingga saat ini berada dalam pengasuhan ibu kandungnya.
Ipung juga menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya belum mengurus akta kelahiran anak karena mengaku tidak pernah menerima akta perkawinan maupun dokumen administrasi keluarga yang diperlukan untuk proses tersebut.
“Kalau dianggap menggelapkan identitas anak, unsur pidananya harus jelas. Sepanjang yang kami ketahui belum ada akta kelahiran yang mencantumkan identitas orang tua yang berbeda dari fakta sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, Pasal 401 KUHP mengatur mengenai penggelapan atau penyembunyian asal-usul anak yang pada umumnya berkaitan dengan perubahan atau penyamaran identitas anak dalam dokumen resmi. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan pasal tersebut dalam perkara yang sedang berjalan.
Selain meminta penghentian penyidikan, kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berlangsung cepat hingga naik ke tahap penyidikan. Mereka berharap Kapolresta Denpasar dapat memberikan ruang audiensi serta memfasilitasi gelar perkara khusus guna memperoleh kejelasan hukum.
Ipung menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka berharap penyidik dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang meringankan, termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih berusia bayi.
“Kami berharap perkara ini dapat dilihat secara utuh. Yang paling utama adalah kepentingan dan perlindungan anak, serta hak-hak ibu kandung yang saat ini mengasuh bayinya,” ujarnya. (*)








