
DENPASAR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar di Jalan Panjaitan No. 3, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Penggeledahan dilakukan KPK berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi Prasetyo.
Sementara itu, penggeledahan dilakukan hingga pukul 15.00 Wita. Belasan penyidik KPK keluar dari gedung Imigrasi Denpasar dengan pengawalan ketat.
Salah seorang penyidik terlihat membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar, lengkap dengan satu tas ransel besar. Seluruh barang tersebut langsung dimasukkan ke mobil yang terparkir di halaman kantor.








