
DENPASAR – Dalam waktu enam jam, polisi mengungkap pelaku pembuangan bayi dalam kondisi mulut dilakban yang ditemukan warga dalam tas di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Jumat (12/6/2026).
Bayi perempuan itu dibuang oleh ibu kandungnya berinisial NKSD (33) yang tinggal di wilayah Denpasar Barat. Wanita ini berstatus janda anak satu dan merupakan karyawan swasta.
“Tempat tinggal pelaku dengan lokasi pembuangan bayi tidak jauh, hanya berbeda gang,”kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (15/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang menemukan bayi dalam tas, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Warga membawa bayi tersebut ke warung terdekat untuk dicarikan kain agar tubuhnya hangat. Selanjutnya, bayi dibawa ke klinik untuk mendapat perawatan medis.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku ke TKP menggunakan sepeda motor. Sejumlah warga mengenali kendaraan pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,”ungkap Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati.
NKSD mengakui ibu kandung bayi tersebut. Wanita itu melahirkan seorang diri di kamar tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain sekitar pukul 13.00 Wita.
“Setelah bayi lahir, pelaku memotong sendiri tali pusar buah hatinya menggunakan gunting. Dua jam kemudian, bayinya dibuang di TKP. NKSD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak,”tegasnya.
Kapolsek mengungkap motif NKSD tega membuang bayinya karena merasa malu.
“Dia merasa malu karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab ketika diberitahu sedang hamil,” bebernya.
Perbuatannya, NKSD dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan penanganan medis serta perlindungan dari pihak berwenang. Polisi memastikan kondisi bayi terus dipantau sembari proses hukum terhadap pelaku berjalan. (*)








