
DENPASAR – Pihak Puri Puri Kaleran Kangin yang memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi tidak serta merta bisa menguasai lahan seluas 68 are yang sebelumnya disengketakan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Anehnya, muncul dugaan adanya pengukuran ulang terhadap objek sengketa meskipun pihak AAND selaku penggugat telah kalah dalam sidang perdata tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp tidak memberikan tanggapan mengenai dugaan adanya pengukuran ulang terhadap lahan di objek sengketa tersebut.
Tim kuasa hukum Puri Kaleran Kangin dikoordinatori I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara memperoleh informasi pengukuran ulang terhadap lahan tersebut diduga dilakukan atas persetujuan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Namun, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait dugaan pengukuran ulang objek sengketa yang telah inkrah tersebut.
“Ponglik” Sudiantara menilai adanya pengukuran ulang menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas objek sengketa yang telah melalui proses peradilan tingkat pertama hingga MA.
“Bagaimana objek yang telah diuji dalam proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap masih dapat diukur ulang ?,”ujar Ponglik.
Tak hanya pengukuran ulang, ada klaim kepemilikan lahan hingga dipasarkan melalui Facebook dan marketplace.
“Putusan inkrah belum menghentikan berbagai klaim terhadap objek lahan. Bahkan, ditemukan aktivitas di lapangan yang mengarah pada penguasaan fisik, pemasangan plang kepemilikan, hingga dugaan masuknya alat berat ke area tersebut,”tegas advokat senior ini.
Ia pun mengingatkan masyarakat dan para investor agar berhati-hati terhadap penawaran penjualan tanah seluas 68 are di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan itu.
Puri Kaleran Kangin merupakan pihak yang memenangkan perkara perdata terkait lahan tersebut. Gugatan yang diajukan AAND dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS, dan kembali ditegaskan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 yang menolak permohonan kasasi sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Atas berbagai peristiwa yang terjadi pasca putusan inkrah, tim kuasa hukum menyebut telah menempuh sejumlah langkah hukum pidana. Hingga saat ini terdapat empat laporan yang telah diajukan ke Polda Bali dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal siapa yang menang di pengadilan, karena itu sudah diputus. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa masih ada klaim atas tanah tersebut dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan terhadap objek yang status hukumnya sudah inkracht,” tegasnya. (*)








