
DENPASAR – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan itu, membahas maraknya praktik broker properti ilegal, termasuk keterlibatan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas pemasaran properti tanpa izin di Pulau Dewata.
Rombongan AREBI Bali yang dipimpin Ketua DPD AREBI Bali Michael Hikma Gunawan bersama Sekretaris I.A Diana Krisnayanthi, Bendahara Himwan Pratama, dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Oka Dharmayasa diterima langsung Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Michael mengatakan audiensi dilakukan untuk mencari solusi bersama dalam menjaga ketertiban usaha properti di Bali. “Tujuan kami ke sini untuk mencari sinergi bagaimana caranya menjaga ketertiban usaha properti di Bali. Karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk terkait aturan adat maupun zonasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan AREBI Bali yang berdiri sejak 2013 dan merupakan bagian dari organisasi nasional yang berdiri sejak 1992 itu kini memiliki 121 anggota yang tersebar di seluruh Bali. Dalam praktiknya, para anggota kerap berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari aspek tata ruang, ketentuan adat, hingga perizinan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembangunan.
Ia menjelaskan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya warga negara asing yang berperan sebagai broker properti.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, profesi agen atau broker properti wajib dijalankan oleh warga negara Indonesia.
Michael mengatakan pemerintah masih memberikan masa sosialisasi terhadap aturan yang baru disahkan tersebut hingga Oktober 2026. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau ke depan ditemukan warga negara asing yang berprofesi sebagai agen properti, menawarkan rumah, menunjukkan tanah, bahkan hadir dalam proses transaksi sebagai broker, itu tidak diperbolehkan. Ini penting untuk dipahami bersama,” tegasnya.
Ia menilai banyak kasus penipuan properti terjadi karena transaksi dilakukan langsung dengan pihak penjual tanpa melibatkan agen profesional yang memahami aspek legalitas dan tata ruang. Michael juga menambahkan banyak calon pembeli, khususnya warga negara asing, yang belum memahami tata cara kepemilikan properti di Indonesia.
Kondisi tersebut kerap memunculkan tawaran penggunaan skema nominee atau peminjaman nama warga negara Indonesia, khususnya Bali, yang menurutnya ilegal karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Apalagi, Bali sendiri telah memiliki dasar hukum yang melarang praktik itu, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Saat ini, kata dia, praktik broker properti oleh WNA paling banyak ditemukan di kawasan pariwisata seperti Canggu, Bingin, Sanur hingga sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengapresiasi langkah AREBI Bali yang menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, maraknya broker properti ilegal memang menjadi perhatian bersama karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi yang sehat.
“Tadi kawan-kawan dari Asosiasi Broker Properti Bali menyampaikan terkait maraknya kegiatan ilegal, baik dilakukan oleh orang asing maupun warga lokal yang berkedok broker properti. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dewa Rai Dharmadi menegaskan Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya mengusulkan penyelenggaraan workshop atau forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan berkolaborasi antar lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi usaha broker properti yang sah dan legal.
“Kami usulan kepada asosiasi mengadakan workshop atau FGD agar keberadaan asosiasi dan regulasinya diketahui oleh instansi, institusi, maupun asosiasi lain yang berkaitan dengan keberlangsungan broker properti yang sah dan legal,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi usaha broker properti yang legal sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan di lapangan. Pembahasan dalam forum tersebut nantinya juga akan mencakup aktivitas WNA di sektor properti serta fenomena virtual office yang kerap digunakan dalam pemasaran properti secara digital.
Ia mengakui mengakui keberadaan virtual office menjadi salah satu tantangan pengawasan. Tidak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan alamat kantor dalam promosi digital, namun ketika dilakukan pengecekan, kantor tersebut tidak ditemukan secara fisik.
“Ini juga menjadi kendala kami. Untuk menutup akses di media sosial terkait virtual office tentu harus bekerja sama dengan kementerian yang berwenang karena kewenangannya ada di sana,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mendorong pengawasan terpadu terhadap aktivitas warga negara asing yang diduga menjalankan profesi broker properti secara ilegal di Bali. Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), hingga Imigrasi.
“Harapannya masyarakat juga semakin paham sehingga kegiatan pembangunan dan investasi properti di Bali dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas birokrat asal Nusa Penida ini. (jay/jon)








