
KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan 164 jenis barang bukti dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Kamis (11/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026 didominasi kasus pencurian 13 perkara, narkotika 12 perkara. Sisanya, perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penipuan, kekerasan, serta pencemaran nama baik.
Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 7,36 gram, tembakau sintetis 2,97 gram, telepon genggam, pakaian, dokumen, serta barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, mulai dari diblender, dipukul hingga rusak, sampai dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Shinta Ayu Dewi RR menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penyelesaian perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menghindari penumpukan di ruang penyimpanan, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas. Kami memastikan setiap perkara yang telah inkracht diselesaikan hingga tahap akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Shinta Ayu Dewi RR.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah memperoleh putusan tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan disaksikan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, perwakilan Kodim 1623/Karangasem, Pengadilan Negeri Amlapura, dan BNNK Karangasem.








