
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, kembali bergulir.
Tidak menyatakan keberatan, pelapor Kadek Muliawan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Kiabeni Sanjaya juga mengajukan permohonan kepada Kapolres Buleleng AKPB Ruzi Gusman untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SP Henti Sidik/119.D/V/ RES.1.9/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 30 Mei 2026 dan melanjutkan proses penyidikan dengan alat bukti baru yang disampaikan.
“Hari ini, sesuai komitmen penyelamatan tanah negara, hutan mangrove di Kawasan Suci Bukitser, saya selaku pelapor bersama pendamping dari LSM Gema Nusantara, mengajukan keberatan atas terbitnya SP3 No : SP Henti Sidik/119.D/V/ RES.1.9/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 30 Mei 2026,” tandas Muliawan usai menyerahkan surat keberatan dan permohonan pencabutan SP3 di Mapolres Buleleng, Selasa (9/6/2026).
Muliawan didampingi Antonius Sanjaya Kiabeni menegaskan, pernyataan keberatan dilakukan karena sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang digunakan sebagai dasar penerbitan SP3 dengan alasan tidak tedapat cukup alat bukti, tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan bukti yang diajukan pada proses penyidikan.
“Antara lain keterangan saksi atas nama Nengah Murtiasa yang tidak pernah diperiksa dan di BAP, namun keterangannya digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan. Termasuk alat bukti daftar nama kelompok tani yang tidak sesuai dengan peta kepemilikan lahan di lapangan,” tandas Muliawan dibenarkan Anton.
Selaku pendamping pelapor, Anton mencurigai adanya indikasi tidak profesionalnya oknum penyidik yang membuat proses hukum ‘Bukitsergate’ menjadi kabur kalau tidak mau dikatakan dikaburkan.
“Oleh karena itu, kami berharap bapak kapolres mempertimbangkan pencabutan SPK, melanjutkan penyidikan kasus ini dengan alat bukti baru yang disampaikan dan supervisi khusus sehingga dapat terlaksana secara profesional dan proporsional sebagai wujud Presisi Polri,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman membenarkan adanya surat keberatan pelapor atas terbitnya SP3 Nomor : SP Henti Sidik/119.D/V/ RES.1.9/2026/ Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 30 Mei 2026.
“Iya benar, pelapor kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, melalui Seksi Umum (Sium) Polres Buleleng telah menyampaikan surat keberatan sekaligus permohonan pencabutan SP3 dan dilanjutkannya penyidikan dengan alat bukti baru yang diajukan,” tandasnya.
Kasi Humas Yohana menambahkan, surat yang disampaikan pelapor sudah diregistrasi dan diteruskan kepada Kapolres untuk mendapatkan disposisi.
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan pelapor sekaligus berharap agar senantiasa bersama-sama menjaga kondusifitas dan berperan aktif membantu penyidik sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (kar/jon)








