
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dan Kawasan Pariwisata Batuampar (Batuampargate) di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, terus bergulir.
Melalui penyidik Unit III Satreskrim, Polres Buleleng telah menetapkan 1 dari 4 terlapor, berinisial KW sebagai tersangka, sementara pada penyidikan kasus ‘Bukitsergate’ penyidik Unit II Satreskrim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan belum adanya alat bukti yang cukup.
“Untuk proses hukum kasus di Batuampar, penyidik telah menetapkan salah satu terlapor berinisial KW sebagai tersangka,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman pada acara pres reliese hasil Operasi Antik Agung 2026 dan pengungkapan sejumlah kasus kriminial di Mapolres Buleleng, Senin (8/6/2026).
Kapolres Ruzi Gusman didampingi Kasatreskrim AKP dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rozalin Diaz menegaskan, penetapan mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya dua alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-undang No : 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Kasusnya sedang berproses dan penyidik masih melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buleleng,” jelasnya.
Terkait tindakan penahanan, Kapolres Ruzi Gusman menyatakan tidak harus dilakukan sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Hal itu menjadi kewenangan penyidik, berdasarkan pertimbangan tadi, seperti kooperatif dalam penyidikan,” tegasnya.
Terkait proses hukum ‘Bukitsergate’, Kapolres Ruzi Gusman mengungkapkan, salah satu laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak telah dihentikan penyidik karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
“Sesuai ketentuan, penyidikan dapat dibuka atau dilanjutkan apabila ada alat bukti baru yang diajukan oleh pelapor. Sementara terhadap dua laporan lainnya, masuk ‘on proses’, masih dalam penanganan oleh penyidik Unit II dan Unit III Satreskrim,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, penyidik Unit II Satreskrim tengah mendalami kasus dugaan hilangnya warkah pensertipikatan tanah di Bukitser, sementara penyidik Unit III Satreskrim sedang mengintensifkan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proses pensertipikatan tanah negara di Bukitser, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.(kar/jon)








