
DENPASAR – Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, mengapresiasi langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) yang sebelumnya diterbitkan untuk Madas Nusantara.
Menurut politisi asal Kabupaten Bangli tersebut, keputusan Kesbangpol dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat Bali yang selama ini mempertanyakan keberadaan organisasi kemasyarakatan tersebut.
Budi Utama menilai, masyarakat telah banyak menyampaikan masukan dan pandangan terkait keberadaan sejumlah organisasi yang mengusung fungsi pengamanan. Padahal, Bali telah memiliki sistem pengamanan berbasis kearifan lokal yang telah berjalan dan diakui keberadaannya, yakni pecalang.
“Kalau tujuannya sama-sama menjaga keamanan Bali, kita sebenarnya sudah memiliki pecalang yang keberadaannya diperkuat di setiap desa adat. Sistem pengamanan tradisional ini sudah ada sejak lama dan terbukti berjalan dengan baik,” ujarnya disela sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, dalam kondisi saat ini Bali tidak memerlukan lagi organisasi yang memiliki fungsi serupa dengan aparat keamanan maupun pecalang. Sebab, pengamanan di Bali telah dilakukan secara berjenjang mulai dari desa adat, serta didukung oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.
“Pengamanan sudah ada dari bawah, dari desa adat melalui pecalang. Kalau ada gangguan keamanan, tentu ada kepolisian dan Satpol PP yang menjalankan tugasnya. Jadi menurut saya tidak perlu lagi ada organisasi yang memiliki fungsi serupa,” katanya.
Secara pribadi, Budi Utama memberikan apresiasi kepada Kesbangpol Bali karena dinilai telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh adat terkait persoalan tersebut.
Terkait kemungkinan pembubaran organisasi, Budi Utama menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau pembubaran organisasi bukan ranah pemerintah provinsi. Kewenangannya ada di pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang. Di tingkat provinsi, kewenangannya hanya sebatas penerbitan maupun pencabutan surat keterangan yang menjadi kewenangannya,” tegasnya. (jay/jon)








