
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba), Senin, 8 Juni 2026 menggeber hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2026.
Selain menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, melalui pres reliese yang langsung dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman juga digeber keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Kokain dari Rogojampi-Banyuwangi.
“Dari pelaksanaan Operasi Antik Agung tahun 2026, Tim Opsnal Setresnarkoba mengungkap sebelas tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua belas pelaku, salah satunya pelaku yang mencoba memasukkan serta mengedarkan narkotika golongan I jenis Kokain,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat mereliese hasil Operasi Antik Agung 2026 di Mapolres Buleleng.
Kapolres Ruzi Gusman didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz dan KBO Satresnarkoba Polres Buleleng Ipda Dewa Putu Artha memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Kokain pada sebuah rumah di Banjar Dinas Pundeh Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan.
“Dari hasil penyelidikan, Rabu, 20 Mei 2026 dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial FA (35) dan menyita barang bukti antara lain berupa satu plastik klip berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 22,00 gram brutto, satu buah timbangan digital dan satu buah pipet kaca bening,” terangnya.
Dari hasil introgasi, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Denpasar dengan sistem tempel.
Atas perbuatannya, FA yang mengaku akan mengedarkan narkotika golongan I jenis Kokain di wilayah Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan hingga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula ini, dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelasnya.
Atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang baru kali pertama ditemukan beredar di Kabupaten Buleleng ini, tersangka FA juga dipersangkakan pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2 miliar,” pungkasnya. (kar/jon)








