
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama jajaran mengungkap 111 kasus narkotika selama Operasi Antik Agung yang digelar 13-28 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 138 orang tersangka. 77 pelaku merupakan target operasi (TO) dan 61 orang non TO dengan nilai barang bukti narkotika mencapai Rp13,15 miliar.
Rinciannya, 6.222 gram sabu, 2.123 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedron, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.
Hasil operasi Antik dibeberkan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Rabu (10/6/2026).
“Operasi ini dilaksanakan untuk mencegah, mengungkap dan memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Irjen Daniel Adityajaya kepada wartawan.
Kapolda mengklaim dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, polisi juga mengungkap penyelundupan Mephedrone (4-methylmethcathinone / 4-MMC), merupakan narkotika golongan I jenis baru yang masuk dalam kelompok stimulan katinon sintetis (synthetic cathinone) dari luar negeri melalui jalur udara untuk diedarkan di Bali.
“Para pelaku melakukan kejahatan ini karena tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, kepolisian memusnahkan narkotika senilai Rp19.9 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan administrasi dalam proses hukum, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
“Kegiatan pemusnahan ini memiliki makna yang sangat penting. Tidak hanya sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai wujud akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani kasus-kasus narkotika,” kata Daniel.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.288,67 gram ss, 500 butir ekstasi, 925 butir mephedron, 2.047,95 gram kokain, 24,37 gram ganja, 0,75 gram hasis, 23,71 gram tetrahidrokanabinol (THC), 0,9 gram psilocybin dan 9,44 gram amfetamin.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan sebanyak 23.521 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.








