
JEMBRANA – Satuan Reskrim Polres Jembrana mengamankan 34 kayu jati gelondongan dari salah satu gudang di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Selasa (9/6/2026).
Puluhan kayu jati memiliki panjang dua meter lebih itu diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan Desa Melaya dan tersimpan di gudang milik pria berinisial AH (35) asal Banjar Klatakan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, terungkapnya adanya puluhan kayu jati ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mendatangi gudang dan ternyata benar di lokasi ditemukan 34 batang kayu jati,”ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Kayu tersebut dibawa ke Polres Jembrana dan pemiliknya masih dimintai keterangan.
“Kami akan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.








