
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Bali bersama bupati/wali kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pemenuhan luasan LP2B Provinsi Bali yang mencapai 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, sehingga telah memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen.
Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan Bali sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan produktif.
Rapat tersebut juga menyepakati komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tanggal 19 Juni 2026 tentang percepatan penetapan LP2B.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Kabupaten Tabanan menjadi daerah dengan luasan LP2B terbesar yang disepakati, yakni 16.936,23 hektare, disusul Kabupaten Gianyar 7.651,93 hektare, Kabupaten Buleleng 7.233,54 hektare, Kabupaten Badung 6.922,41 hektare, Kabupaten Jembrana 6.203,28 hektare, Kabupaten Karangasem 5.479,23 hektare, Kabupaten Klungkung 2.942,34 hektare, Kabupaten Bangli 1.764,54 hektare, dan Kota Denpasar 965,26 hektare.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti penetapan LP2B sebagai dasar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Langkah ini saya harapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian Bali, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung pembangunan Bali yang berlandaskan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya singkat. (*)








