
DENPASAR – Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Petugas menangkap pelaku berinisial KS (67) dan mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup.
“Pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka,”kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko mewakili Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Nurodin, Jumat (19/6/2026).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Subditgakkum Ditpolairud dan dilakukan penangkapan terhadap KS, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pria asal Kecamatan Seririt tersebut menerima penyu hijau dari Iwan yang kini masih buron.
“Iwan membawa penyu menggunakan perahu dari Perairan Madura dan diterima oleh KS untuk nantinya dijual kepada penadah berinisial KMG (35) asal Buleleng yang kini masih buron,”tegas Nanang Prihasmoko.
Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,”tandasnya. (*)








