
DENPASAR – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan No. 3, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin tinggal bagi WNA.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Parta menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK. Namun, menurutnya, pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada tahap penggeledahan semata.
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan, melainkan harus melanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali,” tegas Parta, Sabtu (20/6/2026).
Politisi PDIP asal Bali itu mengingatkan bahwa persoalan tata kelola keimigrasian telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, berbagai penyimpangan di sektor tersebut telah memicu beragam persoalan yang melibatkan warga negara asing di Bali.
Ia menyebut sejumlah kasus yang kerap muncul, mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang dan investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Dari berbagai persoalan tersebut, Parta menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee merupakan masalah yang memiliki dampak paling besar terhadap Bali.
“Persoalan ini menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha-usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal Bali,” ujarnya.
Parta menegaskan bahwa Bali memiliki posisi strategis sebagai beranda Indonesia sekaligus pintu masuk mobilitas manusia internasional.
Data menujukan Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun.
Dengan besarnya aktivitas keimigrasian tersebut, Parta menilai pengawasan dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting. Karena itu, ia meminta KPK membongkar dugaan korupsi di sektor keimigrasian hingga tuntas.
“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali yang dari hari ke hari menghadapi ancaman disintegrasi sosial,” katanya.
Parta juga meminta agar penyidikan tidak hanya menyasar oknum pejabat negara, tetapi turut mengungkap pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari mata rantai praktik korupsi keimigrasian.
Menurutnya, sejumlah pihak seperti konsultan maupun perantara yang diduga memberikan suap untuk memuluskan penerbitan visa dan izin tinggal bagi WNA yang tidak memenuhi persyaratan juga harus diperiksa.
“Seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan keimigrasian yang selama ini merugikan Bali dapat dituntaskan,” tegasnya. (*)








