
BADUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi seorang disc jokey (DJ) yang diduga bekerja tanpa izin dalam acara party di tempat hiburan malam, Jade By Todd English, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Namun, berbeda dengan warga Prancis, Lamine yang disebut sebagai penyelenggara acara. Ia lolos dari deportasi dan hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran.
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian sekaligus Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Putu Astina Purwanti mengonfirmasi pemeriksaan terhadap dua orang warga asing tersebut.
“Benar, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sempat menangani WNA tersebut. Tentunya diproses terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Putu Astina kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Hasil pengawasan, DJ yang tampil dalam acara tersebut tidak memiliki izin kerja sehingga. Pihak Imigrasi melakukan deportasi pada 15 Mei 2026.
Sementara, Lamine hanya diberikan tindakan administratif berupa surat peringatan serta edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Lamine bertindak sebagai penanggung jawab melalui sebuah perusahaan (PT) yang menaungi kegiatan tersebut.
“Terhadap Lamine diberikan peringatan dan edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa, dalam rangka mendukung iklim investasi dan pariwisata di Bali,”ungkapnya.
Putu Astina menegaskan, setiap warga asing yang diproses sesuai peran dan tingkat pelanggarannya yang ditemukan. Imigrasi memastikan pengawasan tetap dilakukan.
“Jika ditemukan pelanggaran lain atau informasi tambahan yang memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada informasi atau pelanggaran lainnya yang dapat disampaikan, silakan disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan,” tandasnya. (*)








