
PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA MAHASISWA UNIVERSITAS UDAYANA
Indonesia saat ini mengalami berbagai permasalahan yang disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Melalui keresahan bersama, kami Lembaga Mahasiswa di Lingkungan Universitas Udayana menyatakan sikap:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta Menteri ESDM untuk membenahi penyaluran subsidi energi melalui pengawasan yang lebih ketat, pembaruan data penerima subsidi serta pola komunikasi publik yang lebih jelas guna mencegah potensi kenaikan harga pertalite sekaligus menjamin manfaat subsidi tepat sasaran bagi kelompok rentan dan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan.
2. Mendesak dan menuntut Presiden, DPR RI, Menteri Hukum Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk mengevaluasi penetapan UU Polri serta menjamin bahwa setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di masa mendatang dilaksanakan secara transparan dan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna.
3. Menuntut Presiden, Badan Gizi Nasional, Menteri Keuangan, BPK, dan KPK untuk mengevaluasi total MBG dalam kebijakan efisiensi anggaran, mengusut kerancuan dan dugaan korupsi, serta memulihkan anggaran pendidikan, kesehatan, daerah, dan pelayanan publik.
4. Menuntut Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Desa PDTT untuk segera menghentikan pemotongan Dana Desa yang dialihkan ke Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut, serta memprioritaskan kembali penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Direktur Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan mengambil langkah konkret berupa kebijakan fiskal
6. Menuntut DPR RI untuk segera melakukan proses legislasi dan pengundangan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah memasuki tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025–2026 agar disahkan secepatnya demi memberantas tindak pidana korupsi.
7. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak terkait untuk menghentikan praktik-praktik deforestasi seperti yang terjadi di Papua dengan mengatasnamakan swasembada pangan. (*)








