
DENPASAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bali dan Polres jajaran menggulung 97 tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat hingga wisatawan asing.
Tim URC berkekuatan 327 anggota Reskrim yang dibentuk 21 Mei 2025 itu menyasar pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cusa), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Tim URC ini dibentuk di Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polresta/Polres untuk mempercepat penanganan tindak kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali,”ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/6/2026).
Kapolda membeberkan ada 30 kasus curanmor yang terungkap, 32 kasus curat, 13 kasus cusa, serta 5 kasus curas).
“97 tersangka yang diamankan terdiri dari 93 laki-laki, termasuk seorang anak yang perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 di Polres Bangli, serta empat perempuan,”ungkap Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Lintar Mahardhono.
Polisi menyita barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, 55 sepeda motor, satu sepeda, 25 telepon genggam, lima laptop, satu televisi, satu speaker aktif, satu genset, emas seberat 148,82 gram, uang tunai Rp76.163.000, hingga sejumlah ternak hasil pencurian.
Kapolda menjelaskan, sebagian perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara lainnya telah memasuki proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Menimpali Kapolda, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Lintar Mahardhono menambahkan, latar belakang para pelaku melakukan kejahatan didominasi faktir ekonomi.
Khusus curanmor, hasil pencurian dipasarkan tidak hanya di Bali, tetapi juga dikirim ke luar daerah. “Selain pelaku utama, kami juga menangkap empat orang penadah,” tegas lulusan Akpol 2003 yang pernah menjabat Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Pada kesempatan itu, Kombes Lintar juga mengungkap penangkapan sejumlah pelaku jambret yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk kasus dengan korban warga negara asing di kawasan Kuta maupun di depan Living World Denpasar.
Menurutnya, mayoritas pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. Mereka tidak tergabung dalam jaringan tertentu, namun memiliki kemampuan menjalankan aksi penjambretan dengan memanfaatkan sepeda motor sebagai sarana melarikan diri.
“Beberapa tersangka yang kami tangkap sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa dan pernah menjalani hukuman penjara,” katanya.
Ia mengakui proses pengungkapan kasus jambret dengan korban wisatawan asing memiliki tantangan tersendiri. Banyak korban yang langsung kembali ke negara asal setelah membuat laporan polisi, sehingga penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan.
“Kendalanya ada pada proses penyelidikan. Banyak korban WNA yang setelah kejadian pulang ke negara asal sehingga menyulitkan kami menindaklanjuti kejadian tersebut. Meski demikian, kami terus mengembangkan setiap perkara yang telah terungkap untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain,”tandasnya.








